Pemerintah Dinilai Setengah Hati, Beri Aturan Batas Usia Bus, tapi Jual Kendaraan Lama Tak Berizin

Baru sebanyak 10.147 bus atau 62,26 persen yang terdaftar di SPIONAM. Sedangkan jumlah sisanya, yakni 6.150 bus atau 37,74 persen adalah angkutan liar alias tidak terdaftar.

“Masyarakat perlu mewaspadai juga dengan tawaran-tawaran murah dari penyelenggara,” imbuhnya.

Djoko menyampaikan, terkait program Study Tour yang selalu rutin dilakukan sekolah, untuk jadi perhatian terutama oleh pihak Dinas Pendidikan.

“Dinas Pendidikan agar mengeluarkan surat edaran agar setiap sekolah yang akan menyelenggarakan wisata menggunakan bus wisata,” ujarnya.

BACA JUGA: Pilgub Jabar 2024 Nihil Calon Perseorangan

“Wajib meminta pengusaha bus untuk menunjukkan surat izin, surat lolos kir, menyediakan 2 pengemudi dan menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi,” pungkas Djoko. (Bas)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan