Pemerintah Dinilai Setengah Hati, Beri Aturan Batas Usia Bus, tapi Jual Kendaraan Lama Tak Berizin

JABAR EKSPRES – Peristiwa kecelakaan lalu lintas bus yang membawa rombongan pelajar sekolah Study Tour, yang terjadi di wilayah Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang menyita perhatian banyak pihak.

Pasalnya, kecelakaan maut bus yang terguling akibat diduga rem blong tersebut memakan 11 korban meninggal dunia.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno mengatakan, hampir semua bus pariwisata yang mengalami laka lantas, merupakan bus bekas antar kota-antar provinsi (AKAP).

“Dan korban-korban fatalnya, polanya sama yaitu tidak adanya sabuk keselamatan,” katanya kepada Jabar Ekspres melalui seluler, Senin (13/5).

Di samping itu, ucap Djoko, body bus yang keropos membuat tampak lebih serius ketika terjadi laka lantas, sebab dinilai mengalami deformasi yang mengakibatkan korban tergencet.

“Pemerintah membuat aturan batas usia kendaraan bus tapi setengah hati,” ucapnya.

BACA JUGA: Dinkes Cimahi Gencar Menekan Penyebaran TBC

Djoko menerangkan, mirisnya di balik aturan yang dibuat, sampai sekarang pola yang dilakukan pemerintah masih sama, alias bus yang kondisi serta usianya sudah lama itu tidak discrapping, melainkan dijual kembali sebagai kendaraan umum.

“Karena masih plat kuning, sehingga bisa di kir tapi tidak punya izin. Keadaan ini terus terjadi dan tidak bisa dikendalikan,” terangnya.

Djoko mengungkapkan, melihat peristiwa yang lalu tepatnya ketika terjadi kecelakaan rem blong di Pamijahan, Dirjen Hub Darat dan Kasubdit Angkutan Orang menemukan dengan mata kepala sendiri, bus-bus wisata yang parkir di sana mengantar wisatawan ziarah.

“Semuanya plat kuning, kir hidup tapi tidak ada satupun yang terdaftar di SPIONAM (Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda) alias tidak berizin,” ungkapnya.

Djoko memaparkan, sistem yang sudah berlangsung tersebut, yakni kendaraan lama masih dijual untuk pengangkutan wisatawan dan tidak berizin, masih terjadi bahkan dilakukan oleh pemerintah.

BACA JUGA: Alasan KPU Tetap Loloskan 10 PPK yang Tersandung Kasus Pelanggaran Kode Etik

“Dan sampai detik ini tidak ada upaya bagaimana mengatasi hal ini,” paparnya.

Mengutip data dari Direktorat Lalu Lintas Ditjenhubdat Kemenhub, hingga November 2023 lalu, jumlah kendaraan pariwisata sebanyak 16.297 unit.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan