JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor tetap paksakan 10 orang yang terduga pelanggaran kode etik, tetap mengikuti kembali pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024 mendatang.
“Hari ini terakhir kita proses wawancara untuk teman-teman PPK, kita kemarin dimulai dari Sabtu, Minggu dan Senin proses wawancaranya,” kata Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia kepada wartawan, Senin (13/5).
Adi menjelaskan, jika dibandingkan presentasi wajah lama dan baru, kebanyakan pendaftar baru mendominasi untuk PPK pilkada nanti.
“Seimbang sih dari yang lama ada beberapa daftar, dan yang baru pun bahkan lebih dominan yang baru,” tambahnya.
Ketika ditanyai petugas PPK yang sempat tersandung kasus, Adi mengaku mendaftar kembali tapi membuat klarifikasi terlebih dahulu.
“Daftar lagi, karena memang tidak ada putusan, dan rekomendasi Bawaslu itu sebutnya hanya dugaan pelanggaran kode etik,” kilahnya.
Tak hanya itu, berkas tersebut diserahkan ke KPU tapi tidak bisa menindaklanjuti karena surat tersebut diserahkan pada 17 April 2024. Sementara SK petugas PPK berakhir tanggal 4 April sudah berakhir.
“Jadi, kita tidak bisa mereka sebagai PPK, tapi kemarin proses wawancara ada beberapa kecamatan Ciseeng, gunung putri, Tenjo itu kita meminta klasifikasinya terkait dugaan dari Bawaslu itu,” paparnya.
Kendati begitu, dirinya belum memastikan untuk 10 orang itu tetap lolos lagi, karena saat ini masih dilakukan rangkaian penetapan.
“Belum tahu, karena kita belum melaksanakan penetapan, tapi semua sama prosesnya, tidak ada yang dibedakan,” ucap Adi.
Sementara kalau peluang ada, karena memang saat kemarin itu melakukan klarifikasi membuat surat pernyataan yang bersangkutan.
“Sedangkan rekomendasi Bawaslu itu terdiri ada 6 kecamatan dan yang paling banyak Gunung Putri 5 orang,” tegasnya.
Dirinya mengaku paling banyak Kecamatan Gunung Putri, karena ketika proses di Bawaslu itu sempat menanyakan ke Bawaslu.