JABAR EKSPRES – Polemik juru parkir (jukir) liar di kawasan minimarket kerap luput dari perhatian. Padahal, aktivitas yang masuk ke ranah pungli ini kerap merugikan masyarakat. Di Kota Bandung sendiri, hampir seluruh gerai minimarket diisi oleh para jukir liar.
Apabila merujuk pada undang-undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penyediaan lahan parkir masuk ke dalam retribusi yang harus dibayarkan pelaku usaha kepada Pemerintah Kota maupun Pemerintah Daerah.
Maka dari itu, seharusnya lahan parkir yang tersedia di kawasan minimarket tidak boleh diberlakukan biaya retribusi alias gratis.
BACA JUGA: Angin Segar, Persib Bandung Full Skuad saat Jumpa Bali United di Babak Championship Series
Muncul atensi dari Pemprov Jakarta terkait polemik pungli parkir di kawasan minimarket ini. Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono bahkan menyatakan bakal segera melakukan penertiban kepada para jukir liar.
Sementara di kota kembang, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sendiri sudah seharusnya berfokus pada permasalahan ini. Terlebih, lewat penuturan Jabar Ekspres, jukir-jukir liar ini berpenghasilan fantastis apabila dikalkulasikan dalam kurun waktu satu bulan.
Salah satu jukir minimarket di kawasan Arcamanik, Kota Bandung, Oga menuturkan, dalam sebulan penghasilannya bisa menyentuh angka Rp 3 juta. Jumlah yang sangat “wah” bagi seorang pekerja parkir.
BACA JUGA: Ingin Cari Inspirasi Modifikasi Canggih, Intip Honda PCX160 Karya Juara HMC
“Sehari Rp 100.000, kadang lebih. Kalau sebulan mah ya lumayan dapet Rp 2 – Rp 3 juta mah,” katanya.
Disisi lain, aktivitas pungutan ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat Kota Bandung. Salah satu warga, Aji M Rizki (25) mengungkap keresahannya akan praktik pungli yang sering terjadi. Bak hantu, para jukir kerap kali menagih disaat dirinya akan meninggalkan kawasan minimarket.
“Datang gak ada pas pulang ada. Sebetulnya gak masalah ngeluarin Rp 2000 buat parkir, cuman kayak keenakan. Tiba-tiba nagih padahal gak ngapa-ngapain,” katanya kepada Jabar Ekspres, Minggu (12/5).
BACA JUGA: Daftar Bacawalkot Bogor ke PPP, Sendi Ferdiansyah Persiapkan Batik Khusus
Padahal Aji mengetahui terkait regulasi yang mengatur perihal retribusi parkir tersebut. Hal ini berkenaan dengan dirinya yang merupakan seorang pegawai Pemda di salah satu wilayah.