Pendaftaran Petugas Badan Adhoc Dibuka, KPU Bandung Barat: Animo Masyarakat Cukup Tinggai

JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi membuka pendaftaran petugas Badan Ad Hoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Berdasarkan catatan dari KPU KBB, sedikitnya sudah ada 500 pebih warga yang ikut dalam pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara Desa (PPS).

Diketahui, KPU Bandung Barat telah membuka pendaftaran calon anggota PPK sejak 23 April-3 Mei 2024 melalui laman sistem informasi anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA)

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Bandung Barat, Deni Firman Rosadi mengatalan, rekrutmen petugas badan Ad Hoc ini dilakukan lantaran masa kerja PPK dan PPS yang bertugas untuk perhelatan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legalitas (Pileg) telah habis pada awal April 2024.

“Memang animo masyarakat cukup tinggi. Baik pendaftar PPS maupun PPK banyak peminatnya,” kata Deni saat dikonfirmasi, Minggu (5/5/2024).

Menurutnya, KPU Kabupaten Bandung Barat sedikitnya membutuhkan 80 petugas PPK yang bakal ditempatkan di 16 kecamatan Bandung Barat dan 495 petugas PPS di 165 desa.

Dari 80 formasi yang tersedia, lanjut Deni, tercatat ada 284 pendaftar. Sedangkan, pendaftaran calon anggota PSS dibuka pada 2-8 Mei 2024. Jumlah pendaftarannya telah mencapai 200 orang lebih dalam waktu dua hari.

“Kalau pendaftaran PPK sudah ditutup kemarin. Jumlahnya ada 284 pendaftar. Nah kalau PPS masih berlangsung. Sekarang baru ada 200 orang yang daftar ke SIAKBA,” paparnya.

Ia menambahkan, seusai tahap pendaftaran selesai, calon anggota PPK dan PPS harus menyerahkan bukti pendaftaran ke KPU untuk diverifikasi.

Setelah itu, dikatakan Deni, para petugas yang lolos verifikasi akan menjalani tahapan seleksi tes CAT dan wawancara. Untuk jadwal CAT PPK akan dilaksanakan 6-8 Mei 2024, sedangkan CAT untuk PPS tanggal 15-18 Mei 2024.

“Jika dilihat mayoritas pendaftar adalah petugas incumbent yang ikut menjadi KPPS, PPK dan PPS di Pilpres dan Pileg kemarin. Memang itu diperbolehkan secara aturan. Sedangkan sisanya pendaftar baru,” terangnya.

Terpisah, Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan, sebagai evaluasi dari Pemilihan Anggota Legislatif DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota, Pemilihan Anggota DPD RI, serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada 14 Februari lalu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan