Dengan mereview regulasi yang sudah ada tersebut juga diharapkan ada regulasi baru yang lebih mudah diimplementasikan di lapangan sehingga aparat kepolisian yang bertugas di lapangan dapat membedakan knalpot standar produksi UMKM dan knalpot brong dalam melakukan penindakan. Di sisi lain produsen knalpot terlindungi sehingga ribuan tenaga kerja tetap bisa mempunyai mata pencaharian.
“Tugas utama pemerintah yang paling penting adalah membuat regulasi yang tepat dan benar dan itu yang akan kami lakukan. Kami akan melihat regulasi kembali agar dapat dilakukan penyempurnaan sehingga dalam pelaksanaan semakin mempermudah semua termasuk oleh aparat hukum,” ucap Hanung.
BACA JUGA: LINK DANA KAGET 4 Mei 2024, Klaim Saldo DANA Gratis Sampai Rp 300.000 Sekarang Juga!
Hanung mengakui, saat ini belum ada sertifikasi teknis atau SNI untuk knalpot aftermarket. Sebagai perbandingan, negara tetangga, Filipina telah mengumumkan perubahan standar nasional untuk knalpot motor melalui Undang-Undang Muffler tahun 2022, yang merekomendasikan batas suara sebesar 99 desibel (dB).
Aturan tersebut menetapkan tingkat suara knalpot kendaraan bermotor tidak boleh melebihi 99 dB dan diukur pada putaran mesin 2.000 hingga 2.500 rpm. Oleh sebab itu produsen knalpot dalam negeri dituntut untuk menyesuaikan standar mereka dan memperoleh sertifikasi teknis yang sesuai dengan regulasi ini.
“Dalam rangka pembinaan dan pemberdayaan, kami mendorong agar standardisasi untuk knalpot aftermarket yang saat ini belum ada segera direalisasikan, sehingga akan mudah dibedakan antara knalpot aftermarket yang terstandardisasi dan sesuai regulasi dibandingkan dengan knalpot brong,” kata Hanung.
Ia juga menegaskan, pihaknya bersama Kementerian/Lembaga (K/L) terkait telah berkomitmen untuk terus membina UMKM atau Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang memproduksi komponen otomotif khususnya produk knalpot. Dia berharap UMKM atau IKM tersebut terus tumbuh sehingga kontribusi terhadap perekonomian nasional semakin besar.
“Selama regulasi ini direview dan disusun, UMKM ini akan tetap dilindungi dan akan terus kami bina sesuai mandat dari UU Cipta Kerja. Selama belum ada regulasi yang baru kita harap mereka tidak terkena razia knalpot brong karena sebenarnya usaha mereka yang tergabung dalam AKSI sudah memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” kata Hanung.