JABAR EKSPRES – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi mendapatkan hibah sebesar Rp 6,9 Miliar yang bersumber dari APBD, untuk bekal menghadapi Pilkada 2024.
Seperti diketahui, Pilkada serentak akan dilaksanakan 27 November 2024 mendatang. Nantinya anggaran sebanyak Rp 6,9 Miliar tersebut akan dipergunakan untuk keperluan kontestasi demokrasi tersebut.
“Insyaallah (besaran dana hibah) sudah sesuai dengan usulan dan sesuai dengan intruksi Bawaslu Jawa Barat, sehingga segala bentuk penganggaran dari mulai perencanaan sudah bersama Bawaslu Jawa Barat, Inspektorat Wilayah,” ujar Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia saat ditemui awak media.
BACA JUGA: Kendalikan Inflasi, DPKP Kota Bandung Masih Andalkan Buruan SAE
Berbeda dengan KPU Kota Sukabumi yang mendapatkan hibah dari Pemkot, dan nantinya juga akan mendapat hibah dari KPU Jawa Barat, Yasti menyebut, Bawaslu hanya mendapatkan anggaran yang bersumber dari APBD saja.
“Hanya hibah dari kota, tidak ada hibah dari Jawa Barat,” sambung Yasti.
Menurutnya, saat ini Bawaslu kota Sukabumi tengah melakukan persiapan menghadapi Pilkada itu, salah satunya melakukan evaluasi terhadap panitia pengawasan (Panwascam) dan melakukan sejumlah perekrutan Panwascam baru untuk menggantikan personil yang lama.
BACA JUGA: Kemenag Jabar: 30 Persen Jamaah Haji Tahun ini Didominasi Lansia
“Sebanyak 21 Panwascam mengikuti proses evaluasi, diumumkan sebanyak 12 panwascam memenuhi syarat, dan 9 tidak memenuhi syarat. Maka Bawaslu membuka peluang di kecamatan yang (personilnya) tidak memenuhi syarat untuk digantikan dengan pendaftar baru,” tutup Yasti. (RAS).