Guru Besar UPI Sayangkan Petisi Desakan Mundur Sekda Cianjur, Bisa Ganggu Layanan dan Kepercayaan Publik

JABAR EKSPRES – Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Cecep Darmawan turut merespon polemik petisi yang mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cianjur mundur. Menurutnya, polemik internal itu jika tidak segera dituntaskan akan mengganggu layanan dan menurunkan kepercayaan publik.

Petisi yang dimaksud ditandatangani sedikitnya 24 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Cianjur. Mereka mendesak Sekda Cecep Alamsyah mengundurkan diri. Petisi itu dibuat dalam tulisan tangan dituangkan dalam secarik kertas dan ditandatangani.

Cecep Darmawan menguraikan, pemberhentian pejabat atau sekda tidak serta merta bisa dilakukan. Apalagi oleh kepala OPD yang secara kedudukan ada di bawah Sekda. “Perlu dilihat dulu regulasinya. Tentu ada alasan juga kenapa dituntut mundur,” jelasnya kepada Jabar Ekspres, Rabu (1/5).

BACA JUGA: Warga Bojongsoang Dihebohkan Adanya Penemuan Mayat yang Sudah Membusuk

Cecep melanjutkan, justru yang terpenting bukanlah persoalan mundur atau tidaknya sekda. Masalah itu perlu segera disikapi demi menjaga layanan dan kepercayaan publik.

Menurutnya, Bupati atau Wakil Bupati Cianjur harus segera turun tangan. Mencari solusi terbaik atas polemik yang terjadi. “Atasan yang harus cepat bertindak. Berarti ada masalah yang luput dari pemantauan,” kata pria yang juga sebagai Pengamat Kebijakan Publik itu.

Yang lebih penting lagi, masalah ketidak harmonisan internal Pemkab itu harus ditangani secara cepat. Jika dibiarkan berlarut-larut akan berbuntut panjang. Layanan publik akan terganggu. Efek buruknya juga bisa menurunkan kepercayaan publik kepada Pemkab.

Sebaiknya, Bupati atau Wakil Bupati bersama Sekda dan OPD harus duduk bersama dalam satu forum. Membicarakan ketidak harmonisan itu dan mencari solusi terbaik. “Sekda juga harus terbuka, kalau ada salah diperbaiki,” imbuhnya.

BACA JUGA: Mantan Kepala BKPSDM KBB Dipanggil Cak Imin, Ada Apa?

Cecep juga menyarankan, mekanisme berikutnya jika masalah itu tak kunjung usai adalah bisa melibatkan DPRD. Bagaimanapun juga DPRD adalah wakil rakyat dan menjadi pengawas eksekutif. “Yang jelas layanan publik tidak boleh terganggu,” tutupnya.

Polemik terkait petisi desakan pengunduran diri itu mencuat beberapa hari terakhir. Surat yang tertulis di selembar kertas itu juga telah beredar di sejumlah grup pesan singkat.(son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan