JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung turut ancang – ancang untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Salah satunya dengan mulai membentuk Badan Ad Hoc.
Pertama yang akan dibentuk adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Jumlahnya 5 orang tiap kecamatan. Sementara di Kota Bandung tercatat ada 30 kecamatan.
Komisioner KPU Kota Bandung, Divisi Sosialisasi Dan Partisipasi Masyarakat, Khoirul Anam menguraikan, masyarakat yang memenuhi persyaratan sangat diperkenanakan untuk mendaftar. Pendaftarannya juga telah berlangsung dan hari ini (29/04) adalah terakhir.
BACA JUGA: 17 Kabupaten/Kota di Jabar Terdampak Gempa Garut M6,5
Pendaftar juga tidak perlu repot ke kantor KPU. Karena pendaftaran dilakukan secara online. “Daftarnya online lewat Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA),” cetusnya.
Para peserta yang mendaftar nantinya akan mengikuti rangkaian seleksi. Mulai dari seleksi administrasi, tulis, hingga wawancara.
Pada seleksi tulis, KPU juga sudah berkolaborasi sehingga metodenya memanfaatkan teknologi Computer Assisted Test (CAT). Sehingga berjalan lebih transparan. “Targetnya, para peserta yang lolos akan dilantik pada 16 Mei mendatang,” sambungnya.
PPK sendiri termasuk ujung tombak kesuksesan pilkada. Mereka memiliki peran sentral di tingkat kecamatan.
Tentunya masyarakat yang berminat harus memnuhi sejumlah persyaratan agar bisa mendaftar. Di antaranya, usia minimal 17 tahun, hingga tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. (son)