1,3 Juta Batang Rokok dan 170 Miras Ilegal Dimusnahkan di Cimahi

JABAR EKSPRES – Pemusnahan rokok ilegal dan minuman keras (miras) dilakukan secara simbolis oleh bea cukai Kota Cimahi, Satpol PP, dan Forkopimda pada Selasa, 29 April 2024, di Taman Plaza Pemkot Cimahi.

Sebanyak 1.323.940 batang rokok jenis Sigaret Kretek mesin (SKM) dan 170 botol miras dimusnahkan dalam upaya menegakkan hukum dan memerangi perdagangan ilegal.

Pj Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi mengungkapkan hal tersebut karena peredaran barang ilegal dapat merugikan negara

“Jadi ini potensi kerugian negara kurang lebih Rp 885 juta,” ucapnya pada awak media, Senin (29/4).

BACA JUGA: Bima Arya Sambut Optimisme Cawalkot Muda Kota Bogor 

Selain itu, Dicky melanjutkan, sebanyak 91 liter minuman mengandung etil alkohol jenis arak Bali juga turut dimusnahkan. Barang-barang tersebut memiliki perkiraan nilai sebesar Rp 4.572.500.

“Ini dengan potensi kerugiannya lebih besar sekitar Rp. 7.316.000,” paparnya.

Langkah yang sedang dilakukan saat ini merupakan tindakan simbolis. Namun, barang-barang tersebut akan dihancurkan di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) agar tidak dapat dimanfaatkan kembali.

“Nanti yang banyak itu (barang) kita akan lakukan pemusnahan di TPST kita, sehingga nanti benar-benar tidak dapat di manfaatkan kembali,” ujar Dicky.

BACA JUGA: Berapa Banyak Jumlah Soal TKD BUMN 2024? Cek Disini

Dicky menegaskan, pemusnahan rokok ilegal dan miras merupakan hal penting untuk menjaga pendapatan negara dari sektor pajak. Dia menjelaskan, alokasi pendapatan tersebut akan dikembalikan 40% dialokasikan untuk kesehatan serta 10% untuk keamanan.

“Dan untuk 50% nya lagi akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Pemerintah terus melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal dan menghindari pembayaran bea cukai resmi. Menurut Dicky praktik ini hanya menguntungkan segelintir individu dan kelompok, tanpa jaminan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

“Ini tugas yang kita jalankan bersama-sama, jadi yang kita lakukan sekarang ini adalah syok terapi untuk mereka yang memproduksinya dan mendistribusikannya,” ujarnya.

“Tapi juga nanti kita akan ikuti juga untuk razia di tempat tertentu yang menjual barang ilegal tersebut,” lanjut Dicky.

BACA JUGA: Gegara Mangkrak, Warga Tolak Lanjutan Pembangunan BPS Banjar

Dicky menegaskan, operasi razia tersebut akan diperketat untuk menekan produksi dan konsumsi rokok ilegal yang semakin meningkat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan