Berdagang di Zona Merah, 22 PKL di Kota Bandung Pasrah Kena Sidang Tipiring

JABAR EKSPRES – Tercatat ada puluhan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bandung yang menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bandung, pada Jumat (26/4) siang tadi.

Penyebabnya, mereka melakukan aktivitas jual beli di zona merah atau tempat yang terdapat larangan berdagang. Mereka dijatuhi pelanggaran Pasal 21 ayat (1) huruf f Jo Pasal 55 Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.

Para PKL ini terbukti sudah berdagang atau menyimpang barang dagangan di sejumlah lokasi zona merah seperti Jalan Dalemkaum, Jalan Dewi Sartika, Jalan Kepatihan, Taman Alun-lun, Jalan Asia-Afrika, dan Taman Tegalega.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada menuturkan, penertiban akan terus digencarkan guna memberikan efek jera kepada PKL yang membandel.

BACA JUGA: Mencuat Kasus Disabilitas Dilecehkan, Ini Tanggapan Pj Wali Kota Bandung

Sehingga zona merah dapat bebas dari aktivitas para PKL. Lantas pada akhirnya bisa dimanfaatkan masyarakat sesuai kebutuhan. Tercatat ada sebanyak 22 pedagang yang menjalani persidangan dan pasrah menerima sanksi.

“Ini juga sebagai upaya menghadirkan ketertiban kota terutama pasca lebaran,” ujar Mujahid di Bandung, Jumat (26/4).

Dirinya merincikan, sekira 14 terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas dan masing Terdakwa dipidana denda Rp100.000 subsider 2 hari kurungan serta diperintahkan membayar biaya perkara Rp2.000.

Sementara itu, tercatat ada sebanyak 8 Terdakwa dipidana verstek karena tidak hadir sidang dengan denda Rp200.000 subsider 2 hari kurungan serta diperintahkan membayar Biaya perkara Rp2.000.

“Para PKL terbukti berdagang dan menyimpan barang atau alat dagang di tempat terlarang (zona merah),” pungkasnya.

BACA JUGA: Kembali ke Sukabumi, Wanita Peminta-minta yang Viral Ini ingin ke Bogor

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan