403 PPPK di Kota Cimahi Terima SK Pengangkatan

JABAR EKSPRES – 403 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Cimahi yang meliputi jabatan fungsional tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan guru dengan formasi tahun 2023  menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Penyerahan SK dilakukan oleh Plh. Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Budi Raharja, di Gedung Technopark pada Kamis (25/04/2024).

Pemerintah Kota Cimahi telah menunjuk pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja, dengan penerbitan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA: Jaga Ketahanan Pangan, HKTI Jabar Cegah Alih Fungsi Lahan dengan Optimalisasi Pertanian Abadi

Hal ini diungkapkan oleh Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Budi Raharja yang mengatakan pegawai yang telah menerima Surat Keputusan diingatkan untuk menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab.

“Pegawai yang telah menerima SK diingatkan untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, mengoptimalkan kesempatan yang diberikan dengan kejujuran, keikhlasan, dan prestasi dalam bekerja,” jelasnya pada awak media di Techno Park, Kamis 25 April 2024.

Budi menegaskan, pentingnya ASN untuk menjaga nama baik Korps dan integritas sebagai abdi negara. Dia menekankan perlunya memahami aturan terkait hak, kewajiban, dan larangan bagi pegawai pemerintah.

“Untuk itu di butuhkan suatu keseriusan, tanggung jawab moral,dan komitmen bersama, dan bekerja yang maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Cimahi,” katanya.

Sebanyak 403 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Cimahi, Budi menyatakan telah secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Kota.

“Dengan adanya pengangkatan PPPK di lingkungan Pemkot Cimahi yang akan menambah optimal penyelesaian tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Peningkatan pelayanan kesehatan publik di RSUD Cibabat, Puskesmas, dan sekolah diharapkan akan terjadi dengan kehadiran ratusan pegawai baru. Budi, mengacu pada tugas-tugas yang diberikan kepada mereka, berharap agar mereka dapat segera berkontribusi secara optimal.

“Mereka perlu segera beradaptasi dengan lingkungan kerjanya, terlebih ini bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat,” paparnya.

Masyarakat membutuhkan layanan yang efisien, ramah, dan humanis. Tenaga PPPK akan bekerja selama lima tahun sesuai perjanjian, setelah itu menunggu keputusan berikutnya.

Writer: Firman Satria

Tinggalkan Balasan