JABAR EKSPRES – Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bandung juga bakal digelar pada 2024 ini. Perebutan kursi nomor satu di Kota Bandung itu juga membuka peluang bagi calon perseorangan.
Tetapi, memang ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi agar para calon perseorangan itu bisa mendaftar sebagai calon wali kota dan wakil wali kota. Salah satu syaratnya adalah dukungan minimal.
Berdasarkan keterangan dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Wenti Frihadianti, pihaknya telah menetapkan batas dukungan minimal itu, yakni 121.705 dukungan.
BACA JUGA: Direstui PAN, Sinyal Kuat Bima Arya Menuju Jabar 1
“Dengan sebaran minimal 16 kecamatan,” terang Wenti Frihadianti berdasarkan surat keputusan yang diterbitkannya.
Nantinya, tahapan bagi calon perseorangan atau independen itu bakal berjalan lebih awal. Berdasarkan PKPU No. 2 Tahun 2024, dijadwalkan tahap pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan itu pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Sementara, untuk pendaftaran paslon yang diusung partai politik digelar pada 27 Agustus 2024. Kemudian, masa kampanye berlangsung pada 25 September dan pemungutan suara dilangsungkan 27 November 2024.
BACA JUGA: PPP Belum Pasti Usung Uu di Pilkada Jabar, Buka Peluang Figur Lain
Kota Bandung sendiri juga memiliki sejarah keterlibatan calon independen dalam Pilwalkot. Pada 2018 misalnya, ada pasangan Dony Mulyana Kurnia – Yayat Rustandi mendaftar dari jalur independen. Tapi, mereka tidak lolos dalam proses pendaftaran.
Kemudian pada 2013, terdapat cukup banyak pasangan dari jalur independen, yakni Wawan Dewanta – HM Sayogo, Wahyudin Karnadinata – Toni Apriliani, Budi Setiawan – Rizal Firdaus dan Bambang Setiadi – Alex Tahsin Ibrahim. Meski keempatnya lolos untuk mengikuti pemungutan suara, tapi mereka tumbang dari pasangan Ridwan Kamil – Oded M. Danial. (son)
BACA JUGA: RK Maju di Pilkada Jabar dan DKJ, Sang Istri Maju di Pilwalkot Bandung