JABAR EKSPRES – Banyak pihak bertanya-tanya dan meragukan Kota Banjar memiliki kawasan industri lantaran secara geografis daerah di ujung timur Jawa Barat ini wilayahnya terbatas.
Namun jangan salah, di balik keterbatasan itu, Pemerintah Kota Banjar sudah menyiapkan dua titik lokasi untuk dijadikan kawasan industri dengan lahan total termasuk eksisting seluas 198,5 hektare.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Banjar Acep Daryanto ST MSi melalui Kepala Bidang Tata Ruang Sulistyaningsih.
Baca Juga:BKKBN Sebut Angka Stunting di 6 Kabupaten-Kota Jabar Alami Penurunan pada Tahun 2022Masa Jabatan Bima Arya-Dedie A Rachim Berakhir, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto Ucapkan Terima Kasih
Sulistyaningsih mengatakan, dua titik lokasi itu sudah disiapkan dan tersusun rapi dalam draf Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tak lama lagi akan disahkan.
“Ini sebagai langkah pemerintah dalam menarik investor datang berinvestasi membangun usahanya yang nantinya berdampak langsung terhadap perekonomian di Kota Banjar,” katanya, Selasa (23/4).
Menurutnya, lokasi yang akan dijadikan untuk kawasan industri itu berada di dua wilayah desa atau kelurahan, yakni di Kelurahan Situbatu, Kecamatan Banjar dan Desa Batulawang, Kecamatan Pataruman.
Lokasi ini dipilih menjadi kawasan industri lantaran menjadi salah satu lokasi menyambut kedatangan exit tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Jawa Tengah).
“Di Desa Batulawang itu berada di wilayah Dusun Karangsari yang tembus langsung ke wilayah Kertahayu Pamarican dekat exit tol. Di wilayah Situbatu juga sama dekat dengan exit tol Getaci (Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap). Ini untuk menyambut dan menarik investor mengembangkan usahanya di Kota Banjar,” ujarnya.
“Di wilayah Batulawang itu merubah lokasi persawahan tadah hujan yang sudah tidak produktif lagi menjadi area industri, di mana proses peralihan status itu sudah selesai ditempuh sejak tahun 2022,” sambungnya.
Terkait proses RTRW, kata Sulis, saat ini tinggal menunggu berita acara dari DPRD Kota Banjar. Setelah itu langsung validasi dan harmonisasi draf Ranperda RTRW disesuaikan dengan bahasa hukum, kemudian masuk ke loket Kementerian ATR.
Baca Juga:Berprestasi, 18 Personel Polisi Diganjar Penghargaan dari Kapolres BanjarKONI Verifikasi 29 Cabor Jelang Porkot Banjar Jilid 1, Berharap Dapat Anggaran dari Pemkot
“Setelah kita masukan ke loket, nanti ada pembahasan Lintas Sektoral dengan semua Kementerian membahas RTRW kita. Semua Kepala OPD dan PJ dan Dewan mempresentasikan. Kemudian penerbitan persetujuan substansi, persetujuan bersama, evaluasi raperda RTRW, terakhir pengesahan Perda di DPRD melalui Paripurna. Target kita bulan Mei nanti sudah masuk di Pembahasan Lintas Sektoral,” tukasnya. (CEP)
