Remaja 16 Tahun Jadi Korban Pengeroyokan di Cicalengka Bandung, Pelaku Berhasil Diamankan

JABAR EKSPRES – Kembali kasus penganiayaan terjadi pada Sabtu, 20 April 2024 di wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung. Polresta Bandung pun langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku. Dari 10 pelaku yang melakukan penganiayaan, 4 pelaku berhasil diamankan sedangkan 6 orang lainnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sekumpulan anak muda pada tanggal 20 April tepatnya pukul 01.00 WIB alhamdulilah Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku dalam kurun waktu kurang 1×24 jam,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Senin (22/4).

Kusworo menjelaskan, kejadian tersebut diawali dari adanya pelaporan warga mengenai penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan bersama-bersama.

“Diawali dari kedua kelompok ini berpapasan, lalu tersangka merasa bahwa korban yang berusia 16 tahun merasa mengejek tersangka, menantang tersangka,” jelasnya.

BACA JUGA: Laka Lantas di Cileungsi Bogor, Pengendara Sepeda Motor Tewas

Kemudian, tersangka pun memutar balik kendaraan dan mengejar korban serta berhasil menangkapnya.

“Tak berselang lama langsung dilakukan penganiayaan dengan menggunakan botol, ada juga yang dipukul menggunakan tangan kosong, ada yang membacok bahkan dengan senjata tajam jenis golok,” terangnya.

Adapun motif para pelaku melakukan penganiayaan ini murni karena ketersinggungan sehingga tidak adanya pencurian atau perampasan barang berharga milik korban.

“Tidak ada karena ini motifnya bukan pencurian atau perampokan, namun karena ketersinggungan sehingga terjadilah pengeroyokan kepada korban,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 buah golok, dan 3 handphone.

BACA JUGA: 2 dari 3 Korban Alami Luka Serius usai Bentrokan antar Ormas di Kota Bandung 

“Walaupun ketiga Handphone ini tidak berkaitan langsung dengan perbuatan pidananya namun dari Handphone ini timbul percakapan bahwa tersangka merupakan geng motor baru namanya Slotter dan ini merupakan sarana untuk mewujudkan eksistensi diri,” terangnya.

Untuk 4 pelaku yang melakukan penganiayaan ini merupakan anak dibawah umur yang masih berusia 15, 14, dan 16 tahun.

“Namun tetap kami lakukan prosedur prosesnya sebagaimana aturan hukum yang ada,” jelasnya.

Sehingga, para pelaku pun dijerat dengan pasal yang pertama Pasal 170 Ayat 2 penganiayaan secara bersama-sama sehingga mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman 9 tahun penjara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan