JABAR EKSPRES – Lahirnya UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menandakan Jakarta bukan lagi sebagai Ibu Kota Indonesia. Adanya perubahan nama ini, Jakarta akan menyandang tugas baru, yakni sebagai kota global dan pusat perdagangan dunia.
“UU DKJ ini memberikan kewenangan khusus kepada Jakarta untuk fokus mengembangkan visinya sebagai pusat perdagangan dan kota global,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema ‘UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota’, Senin (22/4).
Menurutnya, peran Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional tidak perlu diragukan lagi karena Produk Domestik Bruto (PDB) kota tersebut untuk Indonesia mencapai 17 persen. Ini lebih tinggi dari daerah lainnya.
“Jakarta memiliki potensi yang luar biasa untuk menjadi kota global. Letaknya yang strategis, sumber daya manusianya yang berkualitas, dan infrastrukturnya yang terus berkembang menjadikannya tempat yang ideal untuk investasi dan bisnis,” kata Suhajar.
BACA JUGA: RK Maju di Pilkada Jabar dan DKJ, Sang Istri Maju di Pilkada Kota Bandung
Nantinya, UU DKJ akan diberikan beberapa kewenangan khusus di berbagai bidang, mulai dari perizinan dan pendaftaran perusahaan, stabilitas harga, pengembangan ekspor, standarisasi perlindungan konsumen, dan pengaturan jumlah kendaraan.
Oleh karena itu, ruang gerak untuk Jakarta harus lebih luas. Salah satu caranya adalah mengatur kawasan aglomerasi yang memungkinkan Jakarta bersinergi dengan daerah lainnya termasuk Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, hingga Cianjur. Ini merupakan kunci dalam pembangunan ekonomi.
Di bawah payung UU DKJ, dibentuklah badan layanan bersama dan kawasan aglomerasi untuk menyelaraskan pembangunan dan infrastruktur di seluruh wilayah. Dewan Aglomerasi yang dibentuk untuk mengkoordinasi tata ruang Jakarta dan sekitarnya, serta mensinkronkan perencanaan pembangunan, akan dipimpin oleh ketua yang ditunjuk oleh Presiden.
“Kerja sama antar wilayah ini sangat penting untuk mewujudkan Jakarta sebagai pusat perdagangan global. Kita tidak bisa membangun Jakarta sendirian,” tegas dia.
BACA JUGA: Jalur Pansela: Jalur Mudik bak Wisata yang Kurangi Beban Tol Trans Jawa
UU DKJ juga memberikan kewenangan khusus kepada Dewan Aglomerasi dalam mengatur aspek transportasi dan lingkungan. Misalnya, pengembangan transportasi umum seperti MRT terus dikembangkan hingga daerah luar Jakarta untuk mendukung mobilitas warga. Dengan demikian, penyelenggaraan kota-kota sekitar Jakarta, termasuk permukiman dan pengelolaan sampah harus tersinkronisasi dalam kawasan aglomerasi.