Bandung “Kurang Ramah” Tempat Parkir

Petugas Dishub Kota Bandung memasang tanda larangan parkir di kawasan Saparua, Kota Bandung sebagai antisipasi menjamurnya tempat parkir liar di kawasan tersebut.
Petugas Dishub Kota Bandung memasang tanda larangan parkir di kawasan Saparua, Kota Bandung sebagai antisipasi menjamurnya parkir liar di kawasan tersebut. (Foto: Pandu Muslim/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Isu pungli terkait perparkiran di Kota Bandung kembali menyerebak. Permintaan biaya retribusi yang kadang melebih standar sebagaimana ditetapkan di dalam Peraturan Wali Kota No. 66 Tahun 2021 mengindikasikan Bandung kurang ramah tempat maupun petugas parkir.

Dengan masih maraknya aktifitas tersebut, muncul atensi dari Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, agar Dinas Perhubungan (Dishub) segera mengidentifikasi persoalan guna penyelesaian masalah.

Pasalnya, aktifitas tersebut bukan hanya terjadi di zona dilarang memarkir kendaraan. Tetapi, juga berada di kawasan parkir yang dikelola langsung oleh Dishub Kota Bandung.

Baca Juga:Remaja 16 Tahun Jadi Korban Pengeroyokan di Cicalengka Bandung, Pelaku Berhasil DiamankanUU DKJ: Keberlanjutan Jakarta sebagai Mesin Ekonomi Indonesia

Warga asal Balonggede, Renatte Anne (27), merasakan langsung bagaimana praktik itu berjalan. Dirinya harus merogoh kocek 2 kali guna memarkirkan kendaraannya.

“Sekitaran Alun-alun sama Saparua kadang pas dateng itu kita disuruh bayar langsung Rp3.000 sama tukang parkirnya. Eh, pas pulang suka ditagih lagi, tapi yang nagihnya beda suka pake rompi sama Rp3.000,” katanya kepada Jabar Ekspres.

Kendati tak mempermasalahkan, dirinya menilai, kedepan akan banyak masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya aktifitas ilegal tersebut.

“Lebih ke gak mau cekcok, jadi ya bayar aja kalau ada uangnya. Cuman kalau terjadi sama orang yang merasa ditipu atau dirugikan, beda lagi ceritanya,” ucapnya.

Musabab Retribusi Parkir Tak Pernah Capai Target yang Ditetapkan

Praktik seperti ini memang banyak ditemui di berbagai wilayah Kota Bandung. Salah satu eks petugas parkir ilegal Palaguna yang sebelumnya sempat ditutup Pemkot Bandung, sebut saja Royandi, memaparkan soal mengapa aktifitas parkir liar masih “awet” di Kota Kembang.

Menurutnya, hal ini berkenaan dengan longgarnya penerapan hukum bagi para jukir-jukir liar. Sebab, Pemkot Bandung hanya berfokus pada penertiban kendaraan yang terparkir karena dikhawatirkan bakal menganggu arus lalu lintas.

“Selama ini kan kebanyakan yang ditertibkan si kendaraannya. Sampai ditilang atau bahkan diderek. Ke jukirnya mah paling teguran, udah cuman itu, akhirnya kan gak lama ada lagi ada lagi,” katanya.

0 Komentar