Dan atas perbuatannya tersangka pun dijerat dengan pasal 170 ayat 2 melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 9 tahun pidana penjara.
6 Pelaku Penganiayaan di Ciparay Kabupaten Bandung Diringkus, Ternyata Motifnya Cemburu
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News