Aam Barakatak Cari Keadilan, Lagu Ciptaannya Diduga Dipakai Tanpa Izin untuk Kepentingan Komersil Iklan

JABAR EKSPRES – Seorang Musisi sekaligus Pencipta Lagu, Aam Rama Kusumah atau akrab disapa Aam Barakatak, mengalami hal tak menyenangkan dan merugikan.

Pasalnya, lagu ciptaan Aam Barakatak diduga diklaim dan digunakan oleh pihak lain tanpa izin, sehingga terjadi dugaan tindak pidana hak cipta.

“Iya, lagu ciptaan saya digunakan untuk kepentingan komersil iklan makanan dan minuman, tanpa ada izin dari saya sebagai pencipta lagu,” kata Aam Barakatak kepada Jabar Ekspres, Jumat (19/4).

BACA JUGA: Nyeni di Sakola: Upaya Bangkitkan Kesenian Sunda di Kota Bandung

Diketahui, Aam Barakatak merupakan musisi sekaligus pencipta lagu sejak era 80-an, yang terkenal dengan gaya Funkot alias aliran musik campuran dari musik Funky House dan Dangdut, dengan tempo sekira 160 hingga 220 bpm.

Aliran Funkot lahir pada 1990-an dan dipopulerkan oleh grup musik Indonesia, bernama Barakatak. Grup ini terdiri dari Aam Rama Kusumah, Didi Iphis dan Yayat Bogel atau Yayat English.

Grup musik asal Bandung tersebut, memadukan irama Sunda, dangdut, pop, dan beat dengan kecepatan tinggi, sehingga menciptakan suatu genre yang disebut sebagai musik Funkot, yang kala itu diambil dari bahasa gaul Fanky Kota.

BACA JUGA: Langkah-Langkah Bangkitkan Kesenian Sunda di Generasi Muda

Pada 1990 lalu, grup Barakatak kala itu merilis album “Somse” yang menggebrak dan membawa warna baru dalam dunia musik.

Kini, Aam Barakatak tengah dihadapkan dengan perlakuan tak menyenangkan, sebab lagu ciptaannya diklaim dengan dugaan melanggar hak cipta.

“Jadi lagu saya yang berjudul Musiknya Asik sudah didaftarkan hak cipta dan sudah keluar juga Surat Pencatatan Ciptaan itu pada 15 Mei 2019,” ucapnya.

Aam Barakatak menjelaskan, lagunya tersebut hendak diperbanyak untuk disebarluaskan dalam bentuk audio kaset pita, VCD, PH serta media lainnya.

BACA JUGA: Panen Cabai Pertama di Cipangeran Cimahi: Lahan Terbatas Bukan Halangan

Akan tetapi, lagu tersebut diduga digunakan oleh pihak lain tanpa seizinnya, yakni untuk kebutuhan komersil iklan produk makanan.

“Karena kejadian ini, saya mengalami kerugian materil sebesar Rp5 miliar rupiah,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan