BANDUNG, JABAR EKSPRES – 2 dari 3 korban bentrokan antar kelompok organisasi masyarakat (ormas) yang terjadi di Jalan Dayang Sumbi, Kota Bandung, Kamis 18 April 2024 kemarin, dilaporkan saat ini masih menjalani perawatan serius di rumah sakit.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono menyebut, 2 korban yakni berinial AR dan A, mengalami luka serius di bagian kepala usai terjadinya bentrokan tersebut.
“Korban ada 3, yaitu AR dan A mengalami luka dibagian kepala dan Y mengalami luka bacok dan meninggal dunia. Jadi ada 3 korban. 2 masih dirawat (di rumah sakit), dan satu meninggal dunia,” katanya di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (20/4).
BACA JUGA: Bentrokan 2 Ormas di Kota Bandung, Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka
Dalam peristiwa ini, Budi mengaku jajaran Satreskrim baik dari Polsek maupun Polrestabes Bandung sudah mengamankan sejumlah barang bukti khususnya yang digunakan oleh kedua kelompok ormas saat bentrokan tersebut terjadi.
“Jajaran reskrim baik polsek maupun polres sudah melaksanalan olah TKP, dan ada beberapa alat bukti yang ditemukan seperti satu unit besi ulir berukuran satu meter dan 3 buah golok berbagai macam ukuran,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Budi menuturkan, kasus ini masih terus dilakukan pendalaman oleh Polrestabes Bandung termasuk beberapa orang yang diduga terlibat juga, saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan.
“Kita masih dalami kasus ini, total lebih dari 7 orang kita periksa sebagai saksi. Sementara tersangka lainnya, kita masih lakukan pencarian dan nanti kita terbitkan DPO (daftar pencarian orang),” ujarnya.
BACA JUGA: Siswi di Sukabumi yang Regang Nyawa Usai Tes Lari adalah Murid Berprestasi
“Jadi semua proses ini dilaksanakan dengan prosedur hukum, kita sudah bertemu dengan ketua ormas (dari kedua belah pihak), dan mereka berkomitmen menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Sebelumnya, Polisi berhasil menetapakan 1 orang tersangka berinisial T pasca terjadinya bentrokan 2 kelompok organsiasi masyarakat (ormas) yang terjadi di Jalan Dayang Sumbi, Kota Bandung, Kamis 18 April 2024 kemarin.
Penetapan tersangka ini dilakukan, sebab menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, T merupakan eksekutor utama yang menyebabkan adanya korban jiwa dari bentrokan 2 kelompok ormas tersebut.