JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan, badan Ad Hoc yang bertugas pada Pilkada 2024 mendatang berbeda dengan Pemilu 2024 kemarin.
Komisioner KPU KBB, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Cep Suryana mengatakan, KPU KBB bakal kembali membuka pendaftaran Badan Ad Hoc yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara Desa (PPS) untuk persiapan Pilkada Serentak 2024.
“Rekrutmen ini dilakukan lantaran masa kerja PPK dan PPS yang bertugas untuk perhelatan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legalitas (Pileg) telah habis pada awal April 2024,” kata Cep Suryana di Ngamprah, Jumat (19/4/2024).
Ia menambahkan, KPU sudah menyusun jadwal untuk hal tersebut, termasuk menyepakati teknis-teknis berkaitan dengan pembayaran honorarium untuk para petugas Pilkada 2024.
“Ada pun jadwal pendaftaran akan dibuka mulai 23 April 2024. Kami terus melakukan rapat internal untuk mematangkan segala persiapannya,” katanya.
BACA JUGA: Hendak Tawuran, 8 Remaja Diamankan Polsek Cibinong Bogor
Sementara kebutuhan petugas Ad Hoc, Cep Suryana menjelaskan, Badan Ad Hoc yang diperlukan masih sama dengan perhelatan Pilpres dan Pileg yakni 5 orang untuk PPK dan 3 orang untuk PPS.
Bandung Barat sendiri memiliki 16 kecamatan dan 165 desa, artinya KPU membutuhkan 80 orang untuk petugas PPK dan 495 orang untuk PPS.
“Seluruh pendaftaran dilakukan secara online melalui laman sistem informasi anggota dan badan adhoc KPU,” tambahnya.
Menurutnya, syarat khusus untuk menjadi anggota Badan Ad Hoc Pilkada Serentak masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari KPU pusat, terutama mengenai sistem periodisasi yang memperbolehkan atau melarang PPK dan PPS boleh menjabat beberapa kali Pemilu.
“Kita masih tunggu Juknis dari KPU RI, apakah PPK dan PPS yang sebelumnya menjabat boleh ikut lagi atau tidak. Sedangkan syarat lainnya masih sama kaya dulu. Seperti bukan anggota Parpol dan sudah terdaftar di DPT,” jelasnya.
BACA JUGA: DPRD Kota Bogor Sahkan Dua Perda Baru, Perumda Tirta Pakuan Kecipratan Rp180 M
Diketahui, tahapan Pilkada Serentak 2024 telah ditetapkan dan sedang berjalan. Warga Bandung Barat akan memilih dua pemimpin yakni Bupatinya serta Gubernur Jabar dan wakilnya. Hari pencoblosan telah ditetapkan Rabu 27 November 2024.