“Kami mengharapkan apabila ada data dari masing-masing serikat pekerja/serikat buruh, baik itu jumlah perusahaan maupun jumlah peserta, untuk bisa disampaikan ke BPJS Kesehatan dan selanjutnya akan kami validasi. Untuk memastikan pemberi kerja telah mendaftarkan seluruh pekerja dan anggota keluarganya terlindungi Program JKN,” paparnya.
Ketua Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Bandung, Hermawan mengatakan bahwa pihaknya mengharapkan adanya sinergi dan kolaborasi yang lebih erat lagi kedepannya. Menurutnya, kegiatan sosialisasi dan edukasi agar lebih masif dilakukan untuk penyebaran informasi yang lebih luas kepada masyarakat, agar seluruh peserta JKN sadar dan paham saat mengakses pelayanan kesehatan.
“Kami sangat mengapresiasi sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin dengan sangat baik selama ini, semoga kedepannya lebih meningkat lagi. Kendala dilapangan yang masih sering kami temukan yakni masih terdapat perusahaan yang abai terhadap hak-hak pekerjanya, baik dalam hal belum mendaftarkan seluruhnya ke dalam Program JKN atau tidak mendaftarkan sesuai dengan segmennya,” ungkap Hermawan.
Ia menuturkan, hal ini menjadi kendala saat pekerja membutuhkan pelayanan kesehatan. Menurut Hermawan, dengan iuran sebesar 1 persen dari gaji seharusnya sudah menanggung 1 orang pekerja, 1 orang suami/istri dan 3 orang anak. Akan tetapi, masih terdapat perusahaan yang hanya mendaftarkan pekerjanya di segmen kepesertaan mandiri.
“Hal ini tentunya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menguntungkan pekerja. Belum lagi apabila perusahaan tersebut memiliki tunggakan iuran JKN, yang tentunya akan menjadi keresahan bagi pekerja. Untuk itu, kami siap berkolaborasi melalui sinkronisasi data dengan BPJS Kesehatan agar seluruh pekerja mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan regulasi,” jelasnya. (*)