JABAR EKSPRES – Belasan warga mendatangi Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu (17/4/2024) malam, mereka hendak melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi rumah.
Encep R (52 tahun), salah seorang yang turut menjadi korban mengaku bahwa uangnya sudah terkuras hingga puluhan juta akibat turut ikut dalam investasi berkedok gadai rumah tersebut.
Hal itu bermula dari isterinya yang tergiur promo investasi dari jejaring media sosial, kemudian ia turut ikut dalam investasi tersebut dengan jangka waktu dua tahun.
Ia kemudian tinggal dalam rumah yang disediakan dari pihak ketiga, namun satu tahun berselang diusir dari rumah tersebut karena tak kunjung dibayar oleh pihak ketiga.
BACA JUGA: Akibat Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Tutup Sementara
“Setahun mau diperpanjang itu susah dihubungi orangnya, yang di kantor itu cuman janji janji doang gitu, yang punya rumah langsung suruh pergi lah gitu diusir,” ujarnya pada awak media.
Atas kejadian yang menimpanya itu, ia berharap agar uang yang sempat di setorkan bisa kembali.
“Saya minta kembali aja uangnya, uang 25 juta dijanjikan kembali utuh cuma admin 5 persen,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menuturkan bahwa saat ini baru ada 13 warga yang melaporkan perkara serupa, Bagus mengungkap bahwa tak menutup kemungkinan bahwa korban yang melaporkan atas kasus serupa akan bertambah.
“Korban sementara berjumlah 13 orang, dengan (taksiran kerugian) sekitar Rp362 juta. Dari 13 korban tersebut bervariasi kerugian ada yang Rp70 juta, Rp20 juta, ada yang Rp100 juta,” paparnya.
BACA JUGA: Nonton KKN Desa Penari 2: Badarawuhi Full Movie Kualitas Full HD Bukan LK21
Bagus melanjutkan, bahwa motif yang dilakukan ialah memberikan iming-iming atau jaminan rumah. Namun pada saat korban mendiami rumah yang seharusnya 2 tahun itu kemudian tidak diperpanjang.
“Jadi korban setelah mengalami kerugian dan mendatangi CV AP di Benteng Kecamatan Warudoyong kota Sukabumi, namun kantor tersebut sudah dalam keadaan kosong. Karyawan dan pengurus pun tidak ada di tempat,” tambahnya.
Saat ini Polres Sukabumi kota masih mendalami kasus tersebut. Sejauh ini baru marketing dari CV AP yang sudah diamankan sebagai saksi atas perkara itu.