JABAR EKSPRES – Korban Smart Wallet dihebohkan dengan unggahan foto berita oleh seseorang, tentang penetapan 4 tersangka kasus investasi bodong ini.
Foto potongan berita tersebut diunggah oleh akun bernama noname di grup WhatsApp, yang berisi korban dari aplikasi investasi bodong Smart Wallet.
Unggahan itu langsung mendapat reaksi dari para korban, yang menanyakan kebenaran dari berita tersebut.
Baca juga : Kabar Gembira, Dana Korban Smart Wallet Akhirnya Bakal Bisa Dikembalikan
Pasalnya mereka baru saja disuruh mengumpulkan berkas untuk pelaporan ke Bareskrim, namun tiba-tiba sudah ada berita tentang penetapan tersangka.
Dilihat dari screenshoot fotonya, berita tersebut merupakan milik Kanal Tribrata News Polri, sehingga yang membacanya juga menjadi semakin percaya bahwa berita tersebut benar.
Namun setelah di telusuri oleh Jabar Ekspres, ternyata berita tersebut HOAX, karena saat dicari di kanal Tribrata News, berita tentang Smart Wallet sama sekali tidak ada.
Sementara berita yang menggunakan foto yang sama persis dengan foto yang diunggah di Grup WhatsApp adalah berita lama.
Dilihat dari informasi penayangannya berita tersebut tayang pada 27 Desember 2021, dan bukan berita tentang Smart Wallet melainkan tentang investasi bodong alkes yang semapt heboh beberapa waktu lalu.
Diduga judul dari berita tersebut telah diedit di bagian nama investasinya, karena terlihat hampir sama.
Judul asli berita tersebut adalah Polri Tetapkan 4 Tersangka Kassus Investasi Bodong Alkes, 180 Orang Jadi Korban.
Sementara judul setelah diedit menjadi Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Investasi Bodong Smart Wallet.
Dengan demikian berita yang beredar bahwa tersangka penipuan aplikasi robot trading ini sudah ditangkap adalah bohong.
Baca juga : Disebut Jadi Pengganti Smart Wallet, Benarkah Aplikasi BAXAI Tidak akan SCAM?
Karena saat ini kasus tersebut baru sampai tahap mempersiapkan pemberkasan untuk mengajukan laporan ke Bareskrim Polri.
Kasus ini ditangani tim pengacara dari BAP Law Office yang digawangi lawyers Bionda Anggara dan Medioni Anggari.
Korban yang berharap dananya akan kembali, bisa bergabung dengan korban lain yang sudah mulai melakukan upaya hukum dengan tim pengacara tersebut.