Berdasarkan laman Pemerintah Kota Bandung, di zona parkir kawasan pusat kota, tarif untuk sepeda motor ditetapkan Rp3.000 per jam, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp3.000. Sementara untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan dan sejenisnya Rp5.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp5.000.
Marak ‘Getok’ Harga Parkir Jelang Lebaran, Ini Penjelasan Dishub Bandung
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News