Diduga Berebut Lahan Parkir, 8 Pelaku Bentrok di Sukabumi Dijerat Pasal Berlapis

JABAR EKSPRES  – Delapan pelaku dari dua kelompok yang terlibat aksi saling serang dalam kasus berebut lahan parkir, berhasil diamankan pihak kepolisian Resor Sukabumi Kota.

Dari informasi yang dihimpun, aksi saling serang itu bertempat di Jalan Hj. Kokom Komarian, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, tepatnya di samping GOR Saputra Garuda, pada Rabu (3/4/2024).

Kasat Reskrim Polres Sukabumi kota AKP Bagus Panuntun, membenarkan kedua kelompok yang melakukan aksi saling serang tersebut bermula dari berebut lahan parkir.

“Ada beberapa lahan yang tidak di setorkan kepada kakaknya kemudian terjadilah keributan di medsos, hanya kami dapat menyimpulkan sementara bahwa ini hanya kelompok massa saja,”ujar Bagus dalam keterangan yang diterima Jabar Ekspres.

BACA JUGA: Mulai 5 April, Polda Jabar Larang Kendaraan Sumbu 3 Beroperasi, Kecuali..

Bagus melanjutkan, sebelum terjadinya cekcok di media sosial yang mengakibatkan saling serang antar kelompok itu bermula ketika salah satu pelaku memiliki permasalahan awal melakukan pembacokan kepada korban.

“Jadi satu pelaku ini yang melakukan mobilisasi terhadap teman -temannya, kemudian menantang lewat Chat di Handphone dengan voice note, menantang ada permasalahan mendatangi TKP , kemudian karena di situ banyak teman -teman daripada korban kemudian dia balik lagi untuk membawa teman -temannya kemudian datang,”terangnya.

 

Akibatnya, dua orang berinisial MR (23) dan MY (22) mengalami luka bacok hingga dilarikan ke RSUD R. Syamsudin, MY saat ini masih menjalani perawatan.

Kedelapan tersangka itu antara lain MR (21), MY(21), RR (30), PP (21), WKS (30), AS (19), MYF (22) RM (22).

Bagus melanjutkan, mereka terancam dengan Pasal yang berlapis yaitu pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

“Kemudian pasal 170 ayat 2 KUH pidana tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman tujuh tahun. kemudian kita lapis kembali pasal 351 ayat 2 KUH pidana tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara lima tahun. kemudian pasal 358 KUH pidana tentang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian dimana terlibat beberapa orang dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan,” ujarnya.

“Kami bertindak tegas dengan menetapkan penyerang maupun yang diserang kami tetapkan sebagai tersangka, termasuk korban atau pelaku yang saat ini dirawat. karena kedua kelompok ini berperang,” tutupnya. (Mg9).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan