Selain itu, sesuai dengan UU 12/2010 yang menyatakan gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis, jadi keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.
Tolak Permendikbud No. 12 Tahun 2024, Kwarda Jabar Keluarkan Pernyataan Sikap
