JABAR EKSPRES – Kabar terbaru mengenai kasus penipuan melalui aplikasi Smart Wallet menggemparkan masyarakat. Banyak anggota yang merasa menjadi korban telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib, Polisi. Dugaan penipuan yang dilakukan oleh aplikasi investasi online ilegal, Smart Wallet, terus bergulir, menimbulkan kekhawatiran yang mendalam di kalangan para investor.
Sebuah pengungkapan baru mengenai perkembangan kasus Smart Wallet datang dari berbagai sumber. Bukan hanya informasi mengenai jumlah anggota yang terjerat dalam skema penipuan ini, namun juga langkah-langkah hukum yang kini sedang diambil oleh para korban. Menurut laporan yang disampaikan oleh YouTube Anggi Euy, seorang yang diakui sebagai korban, terdapat ribuan anggota Smart Wallet yang telah menjadi sasaran penipuan. “Di grup paguyuban upaya hukum Smart Wallet juga yang jumlahnya 6000 member yang menjadi korban,” ungkapnya dalam video yang diunggahnya.
Langkah hukum yang diambil oleh para korban juga telah mencapai tahap yang lebih serius. BAP (Bionda Anggi & Partners) Law Office, sebuah firma hukum, telah mengambil alih kasus ini dan mengurusnya kepada Bareskrim. Ini menandakan bahwa kasus ini telah menarik perhatian dari pihak berwajib dan proses hukum sedang berjalan. Namun demikian, proses ini mungkin memakan waktu dan memerlukan kerja keras dari berbagai pihak untuk mencapai keadilan yang diharapkan.
Baca Juga: GEGER, Gempa Magnitudo 7,5 Guncang Taiwan, Tsunami Setinggi 3 Meter Diperkirakan Menerjang Hingga ke Jepang
Sebelumnya, Smart Wallet telah menjadi buah bibir setelah terbongkar bahwa mereka melakukan bisnis ilegal dengan menawarkan skema investasi yang tidak memiliki izin resmi. Skema Ponzi yang digunakan untuk menarik investor dengan janji keuntungan instan menjadi modus operandi yang merugikan banyak orang. Selain itu, praktik multi level marketing (MLM) yang dilakukan tanpa izin resmi juga menambah kerumitan kasus ini.
Informasi terbaru juga menyebutkan bahwa Smart Wallet telah resmi diblokir oleh Satgas Pasti OJK dengan Kominfo, sehingga tidak lagi dapat diakses oleh masyarakat. Selain itu, rekening atas nama Smart Wallet juga telah diblokir, mengurangi kemungkinan bagi para korban untuk mendapatkan kembali uang yang telah mereka investasikan.