BANDUNG, JABAR EKSPRES – Seorang wanita asal Bekasi Jawa Barat berinisial HSL terpaksa harus diringkus oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar lantaran memiliki puluhan senjata api ilegal beserta ribuan butir peluru di kediamannya yang berada di kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mengendus adanya pengiriman senjata api ilegal ke salah satu rumah di wilayah Cimenyan pada 25 Maret 2024 kemarin.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan kardus-kardus yang dilakban. Setelah dibuka, ternyata berisi berbagai macam senjata api dan peluru atau amunisi yang menurut keterangan saudara Asep Ahmad Mulyana (saksi) merupakan milik tersangka, yaitu saudari HSL,” ungkapnya di Mapolda Jabar, Rabu (27/3).
BACA JUGA: Balada Pembotakan Wilayah Cimenyan Bandung
Setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, Abraham menambahkan bahwa puluhan senjata api ilegal tersebut didapat oleh HSL dari suaminya berinisial PKL yang saat ini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang, Jakarta dengan kasus yang sama.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, saudari HSL ini telah menguasai atau menyimpan senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak (peluru) yang merupakan titipan dari suaminya sendiri, yaitu saudara PKL sejak bulan Agustus 2023 lalu,” ucapnya.
Lebih lanjut, dalam perkara ini, Abraham menyebut bahwa tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 20 senjata api ilegal jenis laras panjang, 11 laras pendek, pistol FN kaliber 45 9 milimeter, dan revolver.
BACA JUGA: Jalan Cikawari di Kabupaten Bandung Rusak Parah, Masyarakat: Naik Motor Serasa Naik Kuda
“Kemudian ada peluru berbagai kaliber jumlahnya secara keseluruhan kurang lebih berkisar 9.673 butir ada yang 5,56 mm, ada kaliber 7,62 kali 39, ada kaliber 8,6 dan lain sebagainya. lain-lain ditemukan tas senjata laras panjang. Box peluru 3 buah, magazen laras panjang 42 buah , magazen pendek 34 buah, kemudian ada kaleng peluru angin 1 buah,” ungkapnya.
Maka dengan adanya kepemilikan senjata ilegal ini, Abraham menuturkan bahwa HSL terancam dijerat dengan Pasal ayat 1 UUD darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.
“Untuk ancaman hukumannya yaitu hukuman mati, ataupun penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (San)