JABAR EKSPRES – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengeluarkan larangan terhadap Ikatan Notaris Indonesia (INI) untuk menyelenggarakan ujian kode etik profesi (UKEN).
Keputusan ini diambil karena INI masih terbelah oleh dualisme antara kubu Tri Firdaus Akbarsyah dari kongres Banten XXIV dan kubu Irfan Ardiansyah dari kongres luar biasa di Kota Bandung.
Cahyo R Muzhar, pejabat Ditjen AHU, meminta Kantor Wilayah Kemenkumham untuk tidak mengakui hasil UKEN dan Magang Bersama (Maber) dari kedua kubu tersebut.
“Saya sudah memberikan instruksi, bagi para Notaris yang telah mendaftar dan membayar, saya minta agar kubu INI yang menyelenggarakan UKEN mengembalikan uang tersebut,” ujarnya di Hotel Grand Sunshine, Soreang, Kabupaten Bandung pada Rabu, 27 Maret 2024 sore.
BACA JUGA: Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung Sambut Kemenkumham Dengan Protes
Cahyo menegaskan bahwa pemerintah berhak untuk mengambil alih UKEN dan Maber karena dualisme yang masih berlangsung dalam organisasi tersebut.
Dia juga menyebut bahwa adanya keluhan dari anggota notaris terkait pungutan uang dan masalah rekomendasi perpindahan anggota menjadi alasan pengambilalihan UKEN dan Maber.
“Kami akui pentingnya peran organisasi INI dalam membekali notaris baru, tetapi kewenangan akan diambil alih oleh pemerintah,” tambahnya.
Cahyo juga mengungkapkan bahwa konflik antara kedua kubu tersebut dapat menyebabkan pemerintah merekomendasikan DPR untuk merevisi undang-undang agar organisasi di bawah Kemenkumham tidak bersifat tunggal.
“Jika konflik ini tidak terselesaikan, pemerintah bisa merekomendasikan DPR untuk merevisi undang-undang agar organisasi di bawah Kemenkumham tidak bersifat tunggal,” tutupnya.
BACA JUGA: SPBU di Cimahi Diawasi Ketat Jelang Mudik Lebaran