JABAR EKSPRES – Masyarakat diharapkan waspada dengan modus jasa tarik saldo Smart Wallet yang mulai bermunculan saat ini.
Roy Shakti, seorang Pakar Kartu Kredit, membagikan edukasi terkini kepada masyarakat, terutama kepada anggota Smart Wallet, setelah munculnya jasa penarikan uang atau saldo di dalam platform Smart Wallet.
Dia menegaskan bahwa tidak boleh percaya pada layanan-layanan yang menawarkan penarikan saldo di Smart Wallet karena semuanya merupakan penipuan.
Baca Juga:Bukan Hanya Smart Wallet, 6 Kasus Robot Trading Ini Pernah Bikin Geger di Indonesia, Begini Modusnya!2 Cara Bayar UTBK SNBT 2024 di Bank BRI dan Aplikasi BRImo, Yuk Cek!
“Jangan percaya dengan jasa jasa bisa tarik saldo di Smart Wallet, di segala, semua itu 100 persen penipuan kawan-kawan,” ungkap Roy Shakti dikutip dari Instagramnya, (24/3/2024).
Ia mengungkapkan bahwa tidak ada yang berhasil melakukan penarikan tersebut, semua itu hanyalah upaya untuk memanfaatkan kebingungan dan kecemasan para member.
“Belum ada yang sukses satu pun tidak ada yang ada adalah mereka ini sedang memancing keresahan Anda kegalauan Anda. Anda sudah menjadi korban, jangan jadi korban kuadrat,” ungkapnya.
Bahkan, diketahui Smart Wallet kini meminta deposit tambahan sebesar 50 dolar kepada para membernya.
Roy Shakti mengatakan harus mengakui bahwa mereka telah tertipu dan mengambilnya sebagai pelajaran untuk masa depan agar tidak terjebak dalam skema semacam itu lagi.
“Akui bahwa Anda sudah kalah, bahwa Anda sudah tertipu. Dan jadikan ini sebagai Pelajaran di masa depan, jangan ketipu dengan model-model seperti itu,” pungkasnya.
Proses investigasi yang dilakukan oleh otoritas terkait mengungkapkan bahwa Smart Wallet telah melakukan penghimpunan dana dengan dalih penggunaan robot trading atau expert advisor, yang juga diperkuat dengan menerapkan sistem multi-level marketing.
Baca Juga:3 Cara Bayar UTBK SNBT 2024 di Bank Mandiri, ATM Mandiri & Livin’ by Mandiri, Mudah!Kapan Pengumuman Lulus Administrasi Rekrutmen BUMN 2024? Ini Jadwal Lengkapnya!
Salah satu aspek yang paling mencolok dari fakta ini adalah bahwa Smart Wallet beroperasi tanpa izin resmi di Indonesia, yang menunjukkan pelanggaran serius terhadap peraturan perdagangan dan investasi yang berlaku.
