Anggota Smart Wallet Dipaksa Bayar Pajak 20 persen dari Jumlah Aset, Atau Akun Dibekukan Secara Permanen

Baca juga :  Mentor Smart Wallet Janji Akan Ganti 2 Kali Lipat Modal Anggotanya

“Secara logika aja klw ngk nipu pas kita narik potong aja 20% kn gampang KNPA harus di suruh DPO lgi,” ungkap lainnya.

Yang lain juga mengaku sudah curiga dengan akal-akalan aplikasi yang terus terusan menekan anggotanya untuk melakukan deposit dengan berbagai alasan, tapi tidak bisa WD.

Mereka sudah merasa bahwa aplikasi ini sudah scam, karena sudah diblokir juga oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena terindikasi penipuan.

Bahkan beberapa anggota yang memiliki aset besar hingga ratusan juta rupiah di aplikasi, sudah tidak bisa lagi mengakses aplikasi Smart Wallet.

Meski begitu pihak aplikasi masih juga memberikan janji manisnya, bahwa yang sudah membayar pajak akan diproses penarikan uangnya oleh Bank.

“Pengguna yang belum membayar pajak penghasilan pribadi diminta untuk menyelesaikan pembayaran pajak penghasilan pribadi sebelum tanggal 31 Maret, setelah pembayaran selesai, kami akan melaporkan informasi rekening terkait ke bank koperasi dan menunggu bank memproses;”

Rupanya para anggota sudah mencapai batas kesabaran sehingga banyak yang mengacuhkan pengumuman tersebut.

“Kok bisa bisanya mau tipu2 lagi ya …kasian yang sampai ngikuti anjuran itu pasti kena zonk lagi 😄😄 sudah jangan dipercaya itu ….hanya buang duit ke penipunya saja ….sadar sadar 😀😀,” ungkap anggota lainnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan