BACA JUGA: 199 Ruas Jalan di Jawa Barat Berpotensi Digunakan Pemudik Tahun ini
“Ini pembatasan akan kita lakukan di tanggal 5 – 16 April 2024. Tapi ada pengecualian seperti kendaraan pengangkut bahan pokok, minyak, dan pengantar uang,” sambungnya.
Selain pembatasan kendaraan bersumbu 3, dalam mengantisipasi terjadinya kepadatan arus, Ia menuturkan, pihaknya juga akan melakukan skema penguraian di jalan tol seperti Contraflow, One way (satu arah), dan Ganjil genap.
“Ini sudah kita umumkan untuk tanggalnya sama di tanggal 5 (April), tetapi sekali lagi seperti yang sudah disampaikan oleh Korlantas, ini (rekayasa lalu lintas) sifatnya situasional dan akan sangat tergantung dari kondisi di lapangan.” ungkapnya.
“Sehingga dengan adanya adanya SKB ini tujuannya adalah agar mudik ini menjadi lebih nyaman, dan bukan untuk membatasi pergerakan, tapi bagaimana kita mengurai potensi kemacetan,” tutup Adita. (San)
BACA JUGA: Sejarah Terbentuknya Kota Banjar: Kota Kecil yang Dijuluki “Gerbang Jawa Barat”