Perda Ketenagalistrikan Jabar Disahkan, Tanam Pohon dan Bangunan Sembarangan di Bawah SUTET bisa DidendaMuhammad Al Hafizh Putra RezaKamis, 21 Maret 2024, 8:32 PMJawa BaratIlustrasi: Tanam pohon dan bangunan sembarangan di bawah SUTET dapat didenda berdasarkan Perda Ketenagalistrikan Jabar. (Foto: Anak Teknik Indonesia)BACA JUGA: Masuk Tahap Ground Breaking, Pembangunan BIUTR Kembali Terancam Tertunda?Laman sebelumnyaHalaman: 1 2Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google NewsBerita TerkaitPLN Berhasil Rampungkan Proyek senilai 2,2 Triliun di Bulan DesemberSistem Kelistrikan Utara Jawa Tambah Kuat, PLN Siap Penuhi Kebutuhan Listrik Investor