Biaya yang Harus Dibayar
Sebagai calon nasabah, ada beberapa hal lain yang juga penting diperhatikan selain premi yang harus dibayar. Yaitu, terdapat biaya Own Risk (OR) atau deductible jika ingin mengajukan klaim manfaat dalam setiap kejadian.
Biaya Own Risk umumnya dibayarkan per kejadian minimal Rp300 ribu. Ini dilakukan untuk mengcover kerusakan fisik seperti penyok, lecet dan lainnya, bukan non-fisik seperti tuntutan pihak ketiga.
Dengan biaya risiko sendiri ini, akan membuat pemilik polis menyadari asuransi tidak menanggung perbaikan kendaraan secara penuh. Artinya, klaim manfaat asuransi mobil All Risk tidak gratis.
Meski begitu, angka itu terbilang tidak besar jika dibandingkan biaya yang harus dibayar jika tidak memiliki asuransi. Itulah manfaat memiliki asuransi mobil All Risk dan beberapa poin lainnya yang penting diketahui.
Jika tertarik memilikinya, beli asuransi online terbaik di penyedia asuransi online yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ya!