JABAR EKSPRES – Saat menjalankan ibadah puasa, sangat penting untuk menjaga kesucian dan keutuhan puasa dengan cara memperhatikan hal-hal yang dapat membatalkannya. Di bawah ini akan dijelaskan mengenai hal-hal yang dapat menyebabkan puasa seseorang menjadi batal.
Jika seseorang melakukan salah satu dari hal di bawah secara tidak sengaja, maka puasanya masih dianggap sah dan dapat dilanjutkan setelah situasi tersebut terjadi. Namun, jika membatalkan puasa dengan disengaja, maka seseorang perlu menggantinya dengan puasa lainnya atau membayar fidyah, sesuai dengan ajaran agama.
8 Hal yang Membatalkan Puasa
Berikut ini terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, di antaranya:
- Makan atau Minum dengan Sengaja
Seseorang yang makan atau minum secara sengaja selama menjalani puasa, maka puasa yang dijalaninya akan batal. Hal ini termasuk makanan atau minuman yang masuk ke dalam mulut dengan sengaja, bahkan dalam jumlah kecil sekalipun.
- Hubungan Intim
Berhubungan intim atau melakukan hubungan suami istri secara seksual dengan pasangan yang sah di luar waktu yang diperbolehkan selama puasa, yaitu dari terbitnya fajar hingga matahari terbenam, dapat membatalkan puasa.
BACA JUGA: Minum Secara Tidak Sengaja saat Menjalankan Puasa, Apa Hukumnya?
- Muntah dengan Sengaja
Sengaja memuntahkan makanan atau minuman yang dikonsumsi dengan sengaja, hal ini dapat membatalkan puasa. Namun, jika muntah terjadi tanpa disengaja, puasa masih dapat dijalankan atau sah dan tidak perlu diulang.
- Datangnya Haid atau Nifas
Wanita yang sedang haid atau nifas (setelah melahirkan) dikecualikan dari melakukan puasa. Mereka harus meninggalkan puasa pada saat kondisi tersebut dan menggantinya di waktu lain setelah masa haid atau nifas selesai.
- Melakukan Injeksi Nutrisi yang Mengandung Zat Makanan
Melakukan injeksi yang mengandung nutrisi atau zat makanan untuk alasan kesehatan, dapat membatalkan puasa jika zat makanan tersebut mencukupi kebutuhan makanan tubuh.
BACA JUGA: Muntah saat Menjalankan Puasa? Ketahui Penjelasan Mengenai Hukumnya
- Melakukan Praktik yang Tidak Diperbolehkan dalam Agama
Melakukan perbuatan yang dilarang dalam agama Islam, seperti mengumpat, berdusta, atau melakukan kejahatan lainnya, dapat membatalkan puasa yang dijalaninya.