Bank Indonesia Siapkan Kas Keliling Penukaran Uang, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Jabar Ekspres – Pada momen Ramadan dan menjelang hari raya Idulfitri 2024, melalui kas keliling, Bank Indonesia (BI) menyiapkan uang layak edar untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang Masyarakat yang akan membagikan salam tempel pada sanak saudara.

Masyarakat dapat melakukan penukaran uang rupiah di 4.264 titik layanan kantor bank umum yang tersebar di seluruh Indonesia mulai 15 Maret hingga 7 April 2024.

Perlu diketahui, BI telah menyiapkan sebanyak Rp 197,6 triliun selama periode Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Jumlah ini naik sebesar 4,65 persen dibandingkan realisasi tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp 188,8 triliun. Tahun ini, masyarakat bisa menukarkan uang Rupiah baru maksimal Rp 4 jt. Jumlah ininaik dari tahun lalu, di mana masyarakat hanya bisa menukarkan uang Rupiah maksimal Rp 3,8 juta.

BACA JUGA: Jadwal 16 Besar Swiss Open 2024 Hari Ini

Adapun syarat dan ketentuan penukaran uang sebagai berikut:
1. Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan:

– Pada saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.

– Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih.

– Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:

a. Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.

b. Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.

c. Bank Indonesia dapat memberikan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat menggunakan uang Rupiah dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

2. Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling:

– Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

– Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan