JABAR EKSPRES – Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan satu tersangka (AN), kasus korupsi pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka. Sementara, dua tersangka lainnya mangkir dari pemeriksaan.
Salah satu tersangka yang mangkir yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam (INA) yang juga anak mantan Bupati Majalengka.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan, penahanan tersebut dilakukan karena tim penyidik menilai, AN yang merupakan pihak swasta ikut terlibat dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Kontroversi Cuitan Connie Rahakundini, Aliansi Masyarakat Pemilu Damai Geruduk Mapolresta Bandung
“Sehingga kami, melakukan penahanan upaya paksa terhadap salah satu tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh oknum di lingkungan Pemkab Majalengka,” katanya di Kantor Kejati Jabar, Selasa (19/3) malam.
Syarief menambahkan, pemeriksaan terhadap AN dilakukan selama 8 jam sejak Selasa siang. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” ucapnya.
Sehingga dengan adanya penahan ini, Syarief menuturkan, bahwa AN resmi dikenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terhadap yang bersangkutan sekarang kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas Ia Kebonwaru Kota Bandung,” imbuhnya.
BACA JUGA: Ganggu Ketertiban Umum, 9 Remaja Sukabumi Diamankan Polisi
Sementara itu, dari jadwal pemeriksaan yang dilakuan Kejati, kepada 3 tersangka kasus dugan korupsi pembangunan Pasar Sindang Kasih, Cigasong, hanya AN yang menjalani pemeriksaan.
Sedangkan 2 tersangka lainya yakni INA dan M, tidak memenuhi pemanggilan pemeriksa yang telah dijadwalkan oleh tim penyidik.
“Berdasarkan pemanggilan terhadap 3 tersangka ternyata yang hadir itu tersangka AN. Nah untuk tersangka M dan INA, temen-temen penyidik mendapatkan surat dari tim kuasa hukumnya yang meminta untuk reschedule atau jadwal ulang proses pemanggilannya,” ucap Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.
Oleh karena itu, Nur menuturkan, tim penyidik akan segera melakukan pemanggilan kembali kepada 2 orang tersangka tersebut.
“Jadi bukan mangkir karena saya melihat ada surat dari kuasa hukumnya yang meminta reschedule. Kita akan lihat dari temen-temen penyidik karena dia yang minta. Jadi tergantung penyidik kapan waktu pemanggilannya kembali,” pungkasnya. (san)