Satgas PASTI Blokir Aplikasi Smart Wallet yang Diduga Lakukan Aktivitas Keuangan Ilegal

Satgas PASTI Blokir Aplikasi Smart Wallet yang Diduga Lakukan Aktivitas Keuangan Ilegal
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengambil langkah tegas dengan memblokir akses serta URL aplikasi Smart Wallet.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengambil langkah tegas dengan memblokir akses serta URL aplikasi Smart Wallet. Tindakan ini berdasarkan hasil investigasi yang dipimpin oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

“Sesuai hasil penyelidikan, Smart Wallet dituding melakukan penghimpunan dana dengan modus operandi robot trading/expert advisor melalui sistem multi-level marketing dan tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi di Indonesia,” ungkap Hudiyanto dari Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, dalam sebuah pernyataan resmi yang disampaikan pada Senin (18/3).

Lebih lanjut, Hudiyanto memberikan penekanan pada pentingnya memperhatikan dua aspek kunci, yaitu Legal dan Logis (2L). Legal mengacu pada kepastian bahwa produk atau layanan yang ditawarkan telah memperoleh izin yang sesuai dari lembaga atau otoritas yang berwenang.

Baca Juga:Saldo DANA Rp400.000 Gratis Menanti di BRI, Buruan Klaim!5 Cara Melindungi Aplikasi Android Agar Tidak Terkena Scam dan Malware, Dijamin Ampuh!

Dengan langkah-langkah tegas yang diambil oleh Satgas PASTI, diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih bagi masyarakat dari praktik-praktik ilegal yang merugikan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya memastikan legalitas dan keberadaan logika dalam setiap aktivitas keuangan yang dijalankan.

0 Komentar