JABAR EKSPRES – OJK melalui Satgas PASTI mengumumkan akan menindak kasus aplikasi Smart Wallet yang diduga penipuan dan tidak memiliki izin otoritas terkait.
“Satgas PASTI akan melakukan tindakan antara lain pemblokiran terhadap nomor rekening terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” tulis keterangan Satgas PASTI dikutip dari laman OJK, Senin (18/3/2024).
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI telah melakukan investigasi terkait aplikasi Smart Wallet tersebut.
Hasilnya, Smart Wallet dianggap melakukan pengumpulan dana dengan modus penggunaan robot trading/expert advisor dan menerapkan sistem pemasaran berjenjang tanpa memiliki izin resmi untuk beroperasi di Indonesia.
Sehingga, Bappebti dan dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag RI mengambil tindakan untuk melakukan pemblokiran akses dan link/URL dari Smart Wallet dengan bekerjasama Bersama Kominfo RI.
BACA JUGA: Terungkap! Ini Alasan OJK Setop Aplikasi Smart Wallet dan BBH Indonesia
Satgas PASTI OJK mengimbau kepada masyarakat yang menemui informasi atau tawaran investasi serta pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, atau menjanjikan imbal hasil atau bunga yang tinggi (yang tidak masuk akal), diharapkan untuk melaporkannya kepada kontak OJK dengan nomor telepon 157, melalui WA (081157157157), atau melalui email ke [email protected] atau [email protected].
Adapun sangat penting masyarakat untuk selalu memperhatikan dua aspek utama, yaitu Legal dan Logis (2L).
Aspek Legal mengacu pada memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan telah memperoleh izin resmi dari otoritas atau lembaga yang berwenang.
Sedangkan aspek Logis mengacu pada evaluasi rasional terhadap hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah masuk akal atau tidak.