“DJP tetap membuka kesempatan kepada tersangka untuk menggunakan haknya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B UU KUP dan perubahannya, yaitu melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar,” ungkapnya.
Ia menambahkan, “Dalam hal Wajib Pajak menggunakan haknya tersebut maka terhadap tersangka akan dibebaskan dari penuntutan pidana pajak,” imbuhnya.
Nizar pun mengimbau para wajib pajak khususnya Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk senantiasa menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
