OJK: Aplikasi Penghasil Uang Smart Wallet dan BBH Dipastikan Penipuan!

JABAR EKSPRES – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didirikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama 16 kementerian/lembaga telah secara resmi menghentikan kegiatan usaha ilegal aplikasi Smart Wallet dan BBH yang berkedok penawaran lowongan pekerjaan paruh waktu dan robot trading.

Menurut keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Sekretariat Satgas Pemberantasan Kegiatan Usaha Tanpa Izin (Pungli), dua entitas tersebut adalah aplikasi Smart Wallet dan Bartle Bogle Hegarty (BBH).

Aplikasi BBH Indonesia mengambil nama Bartle Bogle Hegarty (BBH) yang sebenarnya adalah sebuah biro iklan di Inggris. BBH Indonesia menawarkan pekerjaan paruh waktu melalui aplikasi yang dapat diunduh.

Mereka menjanjikan penghasilan harian kepada anggotanya dan meminta deposit. BBH Indonesia menerapkan sistem member-get-member dan menjanjikan bonus berjenjang. Selain itu, mereka juga menggunakan tokoh-tokoh asing dalam pertemuan-pertemuan untuk meyakinkan calon anggotanya.

Baca juga: Cara Pinjam Uang di DANA Paylater Rp 10 Juta Cuma Modal KTP!

Setelah melakukan verifikasi, rapat koordinasi dengan anggota Satgas, dan pemanggilan beberapa pimpinan cabang BBH Indonesia, Satgas PASTI menyimpulkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh BBH Indonesia merupakan penipuan dan melanggar perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian Penanaman Modal/BKPM.

Sebagai tindakan selanjutnya, Satgas PASTI telah memblokir akses dan link/URL BBH Indonesia, serta nomor rekening terkait. Mereka juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait hal ini. Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan dengan modus lowongan pekerjaan paruh waktu yang sedang marak terjadi akhir-akhir ini.

Selain BBH Indonesia, badan pengawas Bappebti dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan juga telah mengambil tindakan terhadap entitas robot trading Smart Wallet. Entitas ini diduga melakukan penghimpunan dana dengan sistem multi level marketing dan tidak memiliki izin beroperasi di Indonesia.

Bappebti dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan telah memblokir akses dan link/URL Smart Wallet dengan kerjasama dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Satgas PASTI akan melanjutkan dengan pemblokiran nomor rekening terkait setelah menemukan temuan ini.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan