Tersandung Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kepala BKPSDM Majalengka Jadi Tersangka

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negri tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapakan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka

Penetapan tersangka yang dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret dan surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024, Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyebut bahwa Kejati Jabar berhasi menyeret Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majalengka yakni berinsial INA.

“Tim Penyidik Kejati Jabar berhasil menetapakan INA sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka,” ucapnya melalui keterangan resmi, Kamis (14/3) kemarin.

Nur menjelaskan, kasus ini bermula pada saat tahun anggaran 2020 dimana Pemerintah Kabupaten Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka.

“Dimana yang bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan selaku Sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang pada saat itu dijabat INA,” ucapnya

Lebih lanjut, dalam kasus tersebut, Nur mengatakan bahwa INA dibantu oleh sejumlah pihak. Dimana dalam aksinya, INA telah mengatur salah satu perusahaan untuk menjadi pemenang lelang proyek tersebut

“PT. PGA juga mengeluarkan/ mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT. KEB dengan jumlah keseluruhan milyaran rupiah, sehingga dari uang yang masuk ke rekening PT. KEB untuk mengkondisikan PT. PGA sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah tersebut,” katanya

Maka atas adanya tindakan ini, Nur menuturkan bahwa INA resmi ditetapkan sebagai tersanka dengan pasal yang dilanggar yakni Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Writer: Sandi Nugraha

Tinggalkan Balasan