Atang Trisnanto pun mengapresiasi petugas kebersihan yang ada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), petugas hijau yang ada di Dinas Perumahan dan Permukiman, termasuk petugas orange yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor.
“Disaat warga Kota Bogor belum terjaga, mereka sudah terjaga. Di saat warga Kota Bogor sudah istirahat, mereka masih merasakan kelelahannya,” jelasnya.
BACA JUGA: Catat! Balkot Ramadan Fest 2024 Kembali Digelar 1-5 April di Balai Kota Bogor
Dukungan Kebijakan Legislasi dan Anggaran
Menyambut ajakan Walikota Bogor untuk terus mempertahankan Adipura, DPRD Kota Bogor siap mengawal program kebersihan dan pelestarian lingkungan melalui penguatan kebijakan legislasi maupun kebijakan anggaran.
Sebagai contoh, DPRD Kota Bogor telah berinisiatif mengalokasikan anggaran melalui APBD Kota Bogor Tahun 2021 untuk pengadaan motor sampah (mosam) yang disalurkan ke seluruh kelurahan yang ada. Inisiatif ini dijelaskan oleh Atang muncul dari Komisi 3 sebagai bentuk dukungan untuk menunjang pekerjaan para petugas kebersihan.
“Banggar bersama TAPD terus mendorong anggaran untuk penambahan jumlah petugas sekaligus infrastruktur untuk menunjang operasional petugas seperti motor sampah, bak sampah, tempat pembuangan sampah sementara, TPS3R, dan program-program lain selama empat tahun ini”, jelas Atang.
BACA JUGA: Wujudkan Kondusifitas Ramadan, DPRD Dorong Pengusaha di Kota Bogor Ikuti Imbauan Pemkot
Selain itu, melalui fungsi legislasi DPRD Kota Bogor juga telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2020 tentang Ruang Terbuka Hijau dan Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2023-2052 yang baru saja disahkan beberapa waktu lalu.
“Saat ini juga kami di DPRD melalui tim Pansus tengah melakukan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kami berharap perda yang dilahirkan bisa menjadi pedoman untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kebersihan di Kota Bogor,” jelas Atang.