Rutan Lapas Overload, Kemenkumham Kolaborasi Percepatan Rehab Pecandu Narkotika dengan APH

JABAR EKSPRES – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jabar turut berkolaborasi dengan sejumlah Aparat Penegak Hukum (APH) di Jabar. Hal itu dalam upaya percepatan rehabilitasi pecandu narkotika di wilayah Jabar.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar Kusnali mengungkapkan, kolaborasi itu melibatkan mulai dari pihak BNN Jabar, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi Bandung dan stakeholder terkait lainnya. “Ini untuk percepatan rehabilitasi untuk pecandu maupun penyalahgunaan narkotika lainnya,” paparnya, Kamis (14/03).

Menurut Kusnali, masalah narkotika merupakan masalah yang perlu dituntaskan secara bersama. Karena ada berbagai aspek yang bersinggungan. Makanya pertemuan itu sengaja digelar untuk kepentingan bersama dalam upaya memerangi narkotika di wilayah Jabar.

Hasil yang diharapkan dari pertemuan itu adalah langkah kongkret dalam percepatan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkotika lainnya. Upaya itu juga untuk membantu para narapidana khususnya kasus narkotika agar dapat hidup normal dan produktif. “Ini juga agar Jabar makin bebas dari peredaran narkotika,” sebutnya.

Di sisi lain, percepatan rehabilitasi juga turut membantu menekan masalah over kapasitas di dalam rumah tahanan (rutan) maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dari data yang dihimpun, kondisi rutan maupun lapas di Jabar sudah cukup padat.

Data per April 2023 tercatat ada 24.988 orang yang dikurung dalam rutan maupun lapas di Jabar. Mereka terdiri dari 4.482 orang tahanan dan 20.506 narapidana.

Dari tingkat hunian, sebenarnya kapasitas rutan lapas di Jabar ada di angka 16.742 orang. Namun diisi 24.988 orang. Sehingga tingkat over kapasitas sebesar 49 persen.

Jika dirincikan, tahanan ataupun narapidana yang berhubungan dengan narkotika juga cukup banyak. Tercatat ada 8.454 orang terjerat pidana narkotika bandar, dan 3.520 pidana narkotika pengguna.

Beberapa upaya lain yang dilakukan rutan atau lapas untuk menekan over kapasitas adalah dengan optimalisasi program pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, maupun cuti bersyarat. Termasuk redistribusi rutan lapas yang masih memungkinkan untuk menampung.(son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan