JABAR EKSPRES – Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia kembali memutuskan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pegawai negeri sipil (PNS) secara penuh, yakni 100 persen. Sejak tahun 2020, pembayaran THR PNS tidak dilakukan secara utuh karena biasanya tunjangan kinerja (tukin) hanya dibayarkan separuh atau bahkan pernah tidak dibayarkan sama sekali.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pencairan THR PNS 2024 secara penuh dengan tukin 100 persen merupakan keputusan yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keputusan ini dianggap sebagai berita baik bagi para abdi negara.
Pencairan THR PNS 2024 secara penuh ini berarti para pegawai negeri akan menerima THR yang terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Besaran THR yang diterima oleh setiap pegawai akan berbeda-beda, tergantung pada golongan, nilai tunjangan, dan instansi tempat mereka bekerja. Namun PNS yang memperoleh nominal THR terbesar tentu mereka yang mempunyai pendapatan terbesar.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka, Persiapkan Diri Anda!
THR PNS 2024 yang diberikan penuh akan sama dengan penghasilan bersih yang diterima PNS setiap bulannya, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan kinerja (tukin). Besaran gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Gaji pokok terendah untuk golongan 1a berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600 per bulan, sedangkan gaji pokok tertinggi untuk golongan IVe berkisar antara Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200 per bulan.
Di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, para PNS merupakan penerima tukin terbesar. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin untuk PNS DJP berkisar antara Rp5,361 juta hingga Rp117 juta.
Terkait dengan tunjangan melekat, PNS menerima tambahan berupa tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok, serta tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan batasan maksimal tiga orang.
Dengan demikian, besaran THR tertinggi pada tahun 2024 diperkirakan akan diterima oleh PNS yang memiliki gaji pokok dan tukin tertinggi, seperti pemimpin tertinggi instansi, dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak.