JABAR EKSPRES – Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia kembali memutuskan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pegawai negeri sipil (PNS) secara penuh, yakni 100 persen. Sejak tahun 2020, pembayaran THR PNS tidak dilakukan secara utuh karena biasanya tunjangan kinerja (tukin) hanya dibayarkan separuh atau bahkan pernah tidak dibayarkan sama sekali.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pencairan THR PNS 2024 secara penuh dengan tukin 100 persen merupakan keputusan yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keputusan ini dianggap sebagai berita baik bagi para abdi negara.
Gaji pokok terendah untuk golongan 1a berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600 per bulan, sedangkan gaji pokok tertinggi untuk golongan IVe berkisar antara Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200 per bulan.
Baca Juga:Daftar 25 Kurma Israel dan Mereknya yang DiboikotTragis! 4 Warga Cianjur Tewas Terjatuh ke dalam Sumur
Di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, para PNS merupakan penerima tukin terbesar. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin untuk PNS DJP berkisar antara Rp5,361 juta hingga Rp117 juta.
Terkait dengan tunjangan melekat, PNS menerima tambahan berupa tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok, serta tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan batasan maksimal tiga orang.
Dengan demikian, besaran THR tertinggi pada tahun 2024 diperkirakan akan diterima oleh PNS yang memiliki gaji pokok dan tukin tertinggi, seperti pemimpin tertinggi instansi, dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak.
