Ketika itu Nur Fitriani mengatakan, keingginannya memiliki rumah. Kemudian Nur mencari informasi melalui media sosial Faceebok dan sempat bertemu dengan developer.
‘’Saya kemudian bertemu dan juga memberikan uang DP,” kata Nur.
Akan tetapi, sampai saat ini rumah yang dijanjikan tiga bulan dibangun sampai sekarang belum tidak ada wujudnya.
Restu tidak sendiri, diketahui ternyata puluhan korban lainnya tertipu oleh developer perumahan tersebut. Bahkan berdasarkan informasi sampai saat ini lokasi pembangunan rumah tersebut mangkrak.
Salah satu korban lainnya Rizky mengatakan, pihaknya dijanjikan dalam waktu dua tiga bulan rumah akan selesai dibangun. Namun sampai sekarang bangunan rumah tidak diselesaikan secara penuh.
Rizky mengaku tertarik dengan tawaran iklan rumah di media sosial dengan konsep pembayaran secara syariah.
‘’Nyicilnya enggak ke bank, tapi ke pihak pengembang karena saya nyari perumaham syariah tanpa
Rizki mengaku sudah setor uang muka sebesar Rp 50 juta dan membayar cicilan sekitar Rp 1,5 juta per bulan. Tetapi, pembangunan rumahnya malah berhenti pada Agustus 2021.
‘’Sampai saat ini pembangunan tidak berjalan lagi, lebih dari 10 unit termasuk punya saya terbengkalai. Ketika kita minta balik DP (uang muka), pengembang tak bisa dihubungi,” kata Rizky.
Sementara itu dikonfirmasi wartawan Kasi Humas Polres Cimahi saat itu, Iptu Gofur Supangkat membenarkan adanya laporan dugaan kasus penipuan perumahan.
‘’Saat ini Satreskrim Polres Cimahi tengah melakukan penyelidikan dan akan segera ditindaklanjuti,’’ ujar Gofur. (yan).