JABAR EKSPRES – Staf Khusus (Stafsus) Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum, Dini Purwono, menjelaskan bahwa Jakarta hingga kini masih berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
“Status hukum ibu kota DKI Jakarta belum berakhir,” ujarnya melalui pesan singkat dikutip Jabar Ekspres dari Antara, Kamis (7/3).
Berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), Dini menjelaskan DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai terbitnya keputusan presiden (Keppres) tentang Pemindahan IKN ke Nusantara.
BACA JUGA: Syarat Pinjaman Rp100 Juta KUR BRI 2024, Siapkan Dolumen ini
Dini mengatakan kapan persisnya keppres itu terbit akan bergantung sepenuhnya pada kewenangan presiden.
“Intinya Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat keppres diterbitkan. Nah, pada saat keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota ibu Negara habis statusnya pada 15 Februari 2024. Ini merupakan implikasi dari UU tentang IKN yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.
BACA JUGA: Peresmian Masjid Pemuda Raheela, Ustaz Hanan Attaki: Jadi Masjid Peradaban bagi Pemuda
Dalam Pasal 41 Ayat 2 UU IKN berbunyi “Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini”.
Namun, Dini menjelaskan ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom dan Pasal 5 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, karena sesuai aturan dalam Pasal 41 UU IKN, sejak ditetapkannya keppres pemindahan IKN ke Nusantara.