Hukum Melakukan Puasa Ramadhan Saat Masih Punya Utang Puasa yang Belum Lunas

JABAR EKSPRES – Menjalankan puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam, sehingga siapapun yang terkena uzur dan tidak bisa melakukannya saat bulan Ramadhan, maka wajib untuk membayarnya atau menggantikannya dengan menjalankan puasa  diluar waktu Ramadhan.

Lalu bagaimana dengan yang masih memiliki utang puasa dari tahun sebelumnya namun Ramadhan sudah datang?, Apakah puasa yang dilakukan saat Ramadhan tetap sah, karena utang belum terbayar? Kamu akan mendapatkan penjelasannya dalam tulisan ini.

Baca juga :  Bacaan Doa Ziarah Kubur Lengkap Untuk Diamalkan Sebelum Masuk Ramadhan

Dalam Islam, melakukan puasa  dengan membayar utang puasa yang belum lunas dari tahun sebelumnya, adalah diperbolehkan dan dianggap sah. Dengan catatan,  utang tersebut belum diganti sebelumnya, dan dilakukan dengan niat yang benar.

Dalilnya terdapat dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah, istri Nabi Muhammad SAW, bahwa dia mengatakan:

“Kami memiliki utang puasa Ramadhan dari tahun sebelumnya dan kami tidak mampu untuk menggantinya hingga bulan Sya’ban tahun berikutnya. Rasulullah SAW membiarkan kami untuk membayar fidyah (memberi makan kepada orang miskin) sebagai ganti dari puasa yang belum kami lunasi itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari hadits tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa Rasulullah SAW memperbolehkan umat Islam yang memiliki utang puasa dari tahun sebelumnya untuk membayar fidyah sebagai ganti puasa yang belum diganti.

Hal ini dengan catatan bahwa yang bersangkutan tidak mampu untuk menggantinya dengan berpuasa.

Baca juga :  Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2024 Lengkap Dengan Link Downloadnya

Namun, penting untuk dicatat bahwa membayar fidyah hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang tidak mampu untuk berpuasa secara fisik atau jika ada alasan tertentu yang menghalangi mereka untuk berpuasa.

Bagi mereka yang mampu secara fisik, tetapi belum berpuasa untuk alasan tertentu, mereka diwajibkan untuk mengqadha (menggantinya dengan berpuasa) setelah kondisi tersebut tidak lagi menghalangi mereka.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan