JABAR EKSPRES – Saat ini sangat marak pencatutan nama perusahaan besar untuk disalah gunakan sebagai modus penipuan. Seperti yang dilakukan oleh Aplikasi NVidia, Maersk BBH dan masih banyak lagi lainnya.
Aplikasi NVidia dan yang lainnuya ini mengelabui anggotanya dengan mengaku sebagai bagian dari perusahaa-perusahaan besar tersebut.
Padahal sesungguhnya mereka hanyalah scamer atau penipu yang menjalankan bisnis aplikasi ponzi untuk menjerat para korbannya.
Baca juga : Bebas WD Tiap Hari, Benarkah Aplikasi NVIDIA Penipuan? Cek Faktanya di Sini
Aksi mereka mencatut nama perusahaan besar ini sesungguhnya sudah melawan hukum. Di Indonesia, tindakan pencatutan nama perusahaan untuk melakukan penipuan pada masyarakat sudah diatur dengan jelas.
Yakni dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berdasarkan undang-undang tersebut, pencatutan nama perusahaan untuk melakukan penipuan pada masyarakat termasuk dalam tindakan yang melanggar hukum, dan pelakunya dapat dikenakan sanksi hukum yang tegas.
Ancaman hukuman untuk tindakan tersebut biasanya termasuk dalam Pasal-pasal yang berkaitan dengan penipuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Di mana pelaku yang melakukan tindakan penipuan dengan cara mencatut nama perusahaan atau produk yang tidak sesuai dengan kenyataan, dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau denda.
Baca juga : Aplikasi NVidia Indonesia, Modal Seratus Ribu Dapat Profit Rp30K Perhari, Apakah Aman Untuk Investasi?
Namun, perlu diingat bahwa dalam praktiknya, ancaman hukuman dan sanksi yang diberikan kepada pelaku pencatutan nama perusahaan, untuk melakukan penipuan pada masyarakat, dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor.
Termasuk tingkat kerugian yang ditimbulkan, intensitas pelanggaran, serta ketentuan hukum yang berlaku pada saat kasus tersebut diproses.
Dalam konteks hukum Indonesia, ancaman hukuman untuk tindakan pencatutan nama perusahaan untuk melakukan penipuan pada masyarakat, dapat mencakup pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp 1 miliar.
Namun hasil akhir hukuman tergantung dari putusan pengadilan yang memeriksa kasus tersebut.